Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Polda Metro: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman!
INDOZONE.ID - Aksi penganiayaan terhadap anggota kepolisian hingga pembakaran mobil dinas polisi oleh sekelompok anggota ormas di Depok, Jawa Barat, masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Baca Juga: Tersangka Penyelewengan LPG 3 Kg Subsidi di Kulon Progo Belajar Ototidak dan Youtube
Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak mentolerir tindakan premanisme, termasuk yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat (ormas).
"Perlu kami sampaikan bahwa jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, termasuk premanisme yang menggunakan kedok ormas," ujar Kombes Wira kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Wira menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Baca Juga: Tawuran Pelajar Kembali Pecah di Jakarta Timur, 20 Orang Diamankan
Bagi pelaku yang saat ini masih buron, Polda Metro Jaya mengimbau agar segera menyerahkan diri.
"Kami imbau kepada para tersangka yang telah ditetapkan agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengejar dan menangkap mereka. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas," tegasnya.
Lebih lanjut, selain memburu para buronan, Polda Metro Jaya juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa selain tersangka yang telah ditetapkan, tim penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain," jelas Wira.
Sebelumnya diberitakan, aksi brutal sejumlah anggota ormas yang menganiaya polisi dan membakar mobil dinas terjadi di Depok.
Insiden ini dipicu setelah polisi menangkap Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti berinisial TS.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang, termasuk TS.
Sementara itu, empat orang lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan