INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menolak nama Parangtritis, digunakan sebagai merek dagang minuman keras (miras), atau minuman beralkohol (minol).
Hal itu lantaran dianggap merusak citra ikon pariwisata di kabupaten berjuluk Bumi Projotamansari, yang telah dibangun puluhan tahun.
"Pemkab Bantul menyampaikan penolakan atau keberatan berkaitan dengan pendaftaran merek dari PT Bapak Jenggot (yang memproduksi miras dengan nama Parangtritis)," ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, dihubungi, Rabu (23/4/2025).
Hermawan mengatakan, Pemkab Bantul telah mendapat aduan dari berbagai komponen masyarakat terkait peredaran miras jenis anggur hijau itu. Antara lain, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat dan agama.
"Termasuk warga Kapanewon Kretek dan Kalurahan Parangtritis," ucapnya.
Oleh sebab itu, Pemkab Bantul akan melakukan upaya hukum menolak nama Parangtritis dijadikan merek miras.
"Paling lambat, besok pagi kami akan kirim kirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI)," kata Hermawan dengan nada tegas.
"Sehingga bisa direspons, dengan tidak dikeluarkannya izin merek produk tersebut," sambungnya.
BACA JUGA: Diduga Mabuk Miras di Bulan Ramadhan, Pria di Jember Meninggal Dunia
Parangtritis bagi Pemkab Bantul merupakan ikon pariwisata. Selain itu, pantai ini memiliki nilai historis, budaya, dan spiritual yang lekat dengan masyarakat.
"Parangtritis susah payah kami branding selama berpuluh-puluh tahun. Mosok mau dicoreng dengan hal-hal yang sifatnya seperti itu," ujarnya.
Sementara untuk melayangkan somasi, Hermawan mengatakan, Pemkab Bantul sedang mempelajarinya.
"Berkaitan dengan somasi, kami masih mempelajari," katanya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana menyatakan, pihaknya telah memonitor miras dengan merek dagang Parangtritis.
"Kemarin kami rapatkan," tuturnya singkat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Salsha Aurellia Daninsky, mengecam keras penggunaan nama Parangtritis sebagai merek dagang produk miras.
BACA JUGA: Terhimpit Ekonomi, Lansia 68 Tahun di Bantul Nekad Rampas Harta Milik Tetangganya
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, tindakan tersebut mencederai citra dan identitas Kabupaten Bantul.
"Nama Parangtritis bukan hanya ikon pariwisata, tetapi juga memiliki nilai historis, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Bantul," ujar Salsha, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Bantul.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini menambahkan, saat ini DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konsumsi miras.
"Kami mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Penggunaan nama tempat sakral atau ikon daerah sebagai branding produk minuman keras tidak bisa dibenarkan," tandas Salsha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung