Selasa, 22 APRIL 2025 • 13:55 WIB

Kasat Tahti Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita 3 Kali di Momen Libur Lebaran, Polda Jatim Beri Tindakan Tegas

Author

Ilustrasi tahanan wanita mengalami pelecehan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Beredar kabar seorang anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) dengan jabatan Pejabat Sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan diduga melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual kepada tahanan wanita.

Mengutip ANTARA, pelaku diduga memerkosa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan dan berlangsung tiga hari berturut-turut pada tanggal 4-6 April 2025. 

Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada anggota Polres Pacitan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa personel berinisial LC saat ini sedang menjalani proses hukum secara internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita," ujar Kombes Pol Jules kepada ANTARA.

Ia menuturkan LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari sepekan lalu, dan kini sedang menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim.

"Penahanan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu. Saat ini, LC berada di ruang tahanan khusus Propam. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung," katanya.

Jules menjelaskan pelanggaran yang dilakukan LC tergolong berat dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Nahas! Pelajar SMP di Pacitan Kena Semburan Bisa Ular Kobra di Matanya

"Tindakan ini mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat," katanya.

Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng citra kepolisian tersebut. Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dikatakan telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA