Ilustrasi dokter melecehkan pasien di Malang.
INDOZONE.ID - Polresta Malang Kota, Jawa Timur membuka penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di wilayah setempat berinisial AY terhadap seorang pasien, yakni QAR.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Sabtu, mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai akan mempersiapkan pemanggilan saksi terkait dugaan kasus ini.
"Kemarin Polresta Malang Kota telah menerima laporan dari korban. Selanjutnya, Unit PPA akan laksanakan pemanggilan terhadap saksi-saksi," kata Yudi seperti yang dikutip ANTARA.
Kepolisian juga akan melakukan pencarian terhadap barang bukti guna memperkuat dugaan kasus pelecehan seksual di salah satu rumah swasta di Kota Malang ini.
Baca Juga: Datang untuk Berobat, Pasien Malah Alami Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang
"Barang bukti untuk mendukung tentang adanya tindak pidana yang menimpa korban," ucapnya.
Soal adanya kemungkinan bertambahnya jumlah korban, Yudi menyatakan jika hal itu masih akan dilakukan pendalaman guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Informasi tersebut dari pendamping atau pengacara pihak korban, kami menyelidiki dan mendalami informasi itu. Apabila apa yang diinformasikan benar oleh tes hukum dari korban, kami akan menerima laporan tersebut," ucap dia.
Terpisah, Penasihat hukum QAR, Satria Marwan mengatakan setelah laporan yang dibuat diterima oleh kepolisian, kini pihaknya menunggul hasil penyelidikan.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Baca Juga: 2 Tahun Beroperasi di Garut, Dokter Cabul Diduga Sudah Beraksi sejak 2023
"Kami menunggu proses dari Polresta Malang terlebih dahulu," ucapnya.
Satria menambahkan saat ini sedang berkomunikasi dengan tiga orang lain yang diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum dokter di rumah sakit swasta itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA