INDOZONE.ID - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, membuka Rapat Harmonisasi Peraturan Bupati tentang 61 batas Kalurahan di Kabupaten Sleman.
Acara yang dilaksanakan Senin (21/4/2025) kemarin di Kantor Sekretariat Daerah Sleman itu, turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono.
Penetapan dan penegasan batas desa (kalurahan) dilaksanakan untuk menciptakan tata tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang menenuhi aspek teknis dan yuridis. Hal itu sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 45 tahun 2016.
Harda menyampaikan, peraturan Bupati tentang batas kalurahan, disusun agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terkait kewilayahan di tingkat kalurahan.
BACA JUGA: Wanita PNS Sleman disekap dan dirampas Harta Benda Oleh Sejoli Polisi Gadungan
“Sasaran yang ingin diwujudkan dengan penyusunan Perbup tentang Batas Kalurahan berupa tertib administrasi di masyarakat kalurahan di Kabupaten Sleman, khususnya di wilayah perbatasan,” ucap Harda.
Melalui proses harmonisasi ini, kata Harda, selain memenuhi proses pembentukan Perbub, juga menjadi kesempatan menghasilkan kepastian hukum baik secara formal maupun materiil, dalam penetapan batas wilayah kalurahan di Kabupaten Sleman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono, menyambut baik langkah Pemkab Sleman. Agung berharap, upaya yang dilakukan Pemkab Sleman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, dapat menghasilkan keputusan terbaik yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Untuk teknisnya nanti silakan teman-teman akan kita bahas bersama. Intinya kita tentu memberikan dukungan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers