Senin, 21 APRIL 2025 • 13:13 WIB

5 Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Pacar oleh Pemuda di Serang Banten

Author

Pemuda membunuh dan memutilasi oacarnya di Serang, Banten.

INDOZONE.ID - Kasus mutilasi di Serang, Banten, bikin publik geger.

Seorang pemuda berinisial ML (23) tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri, SA (19), lalu memutilasi tubuh korban.

Motifnya pun bikin miris dan emosi.

Berikut rangkuman 5 fakta mengerikan dari kasus ini:

Baca Juga: Pembunuh Wanita dan Mutilasi dalam Koper Merah Ternyata Psikopat Narsistik: Ini Tanda-tandanya!

1. Bermula dari Ajakan Makan Bakso

Diktuip dari Antara, ML menjemput SA di rumah kakeknya yang berada di Ciomas pada Minggu, 13 April 2025 lalu,

Tujuannya untuk mengajak sang pacar makan bakso.

Tapi di tengah jalan, SA disebut meminta ML untuk segera menikahinya karena sudah hamil.

2. Motif Pelaku Kesal Didesak Nikah

Kepolisian menyebutkan bahwa permintaan SA itu bikin emosi ML memuncak.

"Pelaku mengaku kesal lantaran terus didesak korban hingga memicu emosi," ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin.

3. SA Didorong dari Tebing

ML mengajak korban ke kebun karet yang jauh dari permukiman.

Di sanalah ia berpura-pura ingin membicarakan soal kehamilan.

Tapi bukannya ngobrol, ML justru mencekik SA dengan kerudung milik korban sampai pingsan.

"Korban kemudian didorong dari atas tebing, lalu dicekik lagi sampai tewas,"
lanjut Kompol Salahuddin.

4. Tubuh Korban Dimutilasi dan Dibuang ke Sungai

Setelah membunuh SA, ML sempat pulang ke rumah.

Tapi bukan untuk menyerahkan diri, melainkan untuk mengambil golok.

Ia lalu kembali ke lokasi, dan melakukan mutilasi.

Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung putih, lalu dibuang ke sungai.

Bagian tubuh utama ditutupi daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian.

5. ML Ditahan, Dijerat Pasal 338 KUHP

Pelaku kini ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota. Proses hukum terus berjalan.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum,"
ujar Kompol Salahuddin.

Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU