INDOZONE.ID - Divisi Propam Polri disebut kembali memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan barang bukti terkait surat tanah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kasus ini diketahui menyeret anggota dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Poltak Silitonga, pada Senin, 14 April 2025 kemarin.
Poltak mengatakan ada sejumlah polisi yang diperiksa kemarin.
"Ya sekarang mereka sudah ada di sini dan hari ini juga akan diperiksa yaitu polisi," kata Poltak kepada wartawan di Gedung Divisi Propam Mabes Polri.
Poltak kemudian membeberkan siapa pihak yang diperiksa oleh Propam.
Baca Juga: Evelin Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir Panggilan Polisi di Kasus Penggelapan
Dikatakannya, mereka adalah anggota polisi yang kala itu memeriksa atau mengusut kasus di Kotawaringin, hingga berakhir adanya penyitaan surat tanah milik kliennya.
"(Yang diperiksa) anggota polisi yang memeriksa perkara dulu di Kotawaringin Barat juga di Polda Kalimantan Tengah, yang menyatakan yang bisa menerangkan kepala desa," ucapnya.
Di sisi lain, Poltak mengatakan jika kliennya, yaitu Wiwik Sudarsih, yang merupakan anak pertama pemilik tanah Brata Ruswanda, juga hadir dalam pemeriksaan ini.
Kedatangan kliennya untuk memberikan kepastian jawaban selaku ahli waris.
"Brata Ruswanda itu adalah benar dia yang membuat dan tidak palsu, tetapi kan Dirtipidum mengatakan palsu, dengan kata-katanya tidak identik meski belum ada keputusan pengadilan," paparnya.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djihandhani Rahradjo Puro beserta sejumlah anggotanya, sempat dilaporkan ke Propam Polri karena diduga menggelapkan barang bukti kasus berupa sertifikat tanah.
Surat yang disebut digelapkan merupakan legalitas terhadap 10 hektar tanah di Kotawaringin Barat.
Brigjen Djuhandhani sebelumnya sudah menjelaskan alasan penahanan sertifikat tersebut, meskipun penahanan barang bukti memakan waktu cukup lama.
Dikatakannya, ada proses-proses yang harus dilalui sampai pada akhirnya barang bukti tersebut dikembalikan.
"Ada ketentuan dari KUHP menyatakan, kalau barang itu sudah dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara. Nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu, saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan walaupun pelapornya minta ya?," kata Djuhandhani sebelumnya.
Terkini, Bareskrim Polri sudah mengembalikan surat berharga tersebut. Meski sertifikatnya sudah diterima, pihak korban tetap tidak ingin mencabut laporanya di Propam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan