Pejabat Kadispenda Jember Ungkap Alasan Tak Temui Wabup: Satu Pemerintahan hanya Satu Nahkoda, Bukan Dua
INDOZONE.ID – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember, pada Kamis (10/4/2025) pagi.
Djoko tiba sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, saat itu seluruh pejabat eselon II, para kepala bidang, serta Plt.
Kepala Bapenda Jember, Achmad Imam Fauzi, tidak terlihat di kantor.
Menurut Djoko, ia sudah memberikan informasi sebelumnya terkait kunjungannya kepada pejabat terkait.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Bapenda Jember, Achmad Imam Fauzi, memberikan klarifikasi dan penjelasan melalui sebuah video yang disebarkan ke sejumlah grup WhatsApp dan kepada awak media.
"Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terkait pemberitaan bahwa Pak Wabup tidak ditemui oleh pejabat di Bapenda, khususnya soal rencana apel, saya ingin menjelaskan beberapa hal. Pertama, pagi itu ajudan Pak Wabup memang menghubungi saya. Saya lalu bertanya, apakah beliau datang sebagai Wakil Bupati atas perintah Bupati, atau inisiatif pribadi?" ujar Fauzi dalam videonya.
"Pada saat yang sama, Sekretaris Badan sedang menggelar rapat koordinasi evaluasi pendapatan dan retribusi daerah. Maka dari itu, saya tidak membatalkan agenda rapat meskipun Pak Wabup datang. Saya bahkan mempersilakan beliau untuk hadir dan memberikan sambutan," lanjutnya.
Baca Juga: Datangi Kantor Bapenda Jember, Wabup Djoko Tak Disambut Pejabat
Fauzi juga menyinggung soal tugas dan kewenangan Wakil Bupati Jember.
"Yang perlu saya tegaskan, pejabat publik bekerja berdasarkan kewenangan. Kewenangan tersebut diperoleh melalui atribusi sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa kewenangan Wakil Bupati adalah membantu Bupati serta memberikan saran dan pendapat," jelasnya.
"Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, kewenangan juga bisa diperoleh melalui delegasi atau mandat," tambahnya.
Baca Juga: Dua Pemeran Video Syur Viral Jember Sudah Diamankan Polisi, Masih Dalam Pemeriksaan
Berdasarkan ketentuan itu, menurut Fauzi, kegiatan Wabup Djoko Susanto tidak berdasarkan penugasan dari Bupati Jember, Muhammad Fawait.
"Dari pengamatan dan kajian saya, belum ada Peraturan Daerah terkait delegasi kewenangan dari Bupati kepada Wakil Bupati. Kedua, belum ada keputusan resmi dari Bupati yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, menurutnya, tugas yang dijalankan oleh Wakil Bupati seharusnya berdasarkan pendelegasian dari Bupati.
"Jadi, saya tegaskan, dalam satu pemerintahan hanya boleh ada satu nahkoda, bukan dua. Hal ini untuk menghindari kebingungan atau kegaduhan dalam jalannya pemerintahan. Demikian klarifikasi dari saya," papar Fauzi.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Kantor Bapenda, Wabup Djoko memang tidak disambut oleh pejabat setempat.
Djoko mengatakan, ia sudah memberi pemberitahuan satu hari sebelumnya bahwa ia akan datang untuk melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja.
"Alhamdulillah, tidak ada pejabat yang menemui saya. Tapi tadi saya dapat informasi, mereka sedang sibuk rapat, jadi mungkin tidak sempat menemui saya," ujar Djoko saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
"Padahal saya ke sini dalam rangka pembinaan. Kami juga sudah menginstruksikan untuk menggelar apel bakti yang rencananya akan saya pimpin langsung. Pemberitahuan juga sudah kami sampaikan sehari sebelumnya," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan