Rabu, 09 APRIL 2025 • 14:32 WIB

Dokter Residen Unpad Bius dan Lecehkan Keluarga Pasien RS Hasan Sadikin Bandung

Author

Ilustrasi pelecehan seksual

INDOZONE.ID – Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) resmi ditahan polisi.

Ia melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi penahanan tersebut.

“Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” ujarnya mengutip Antara, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Penipuan Modus Tuduh Lakukan Penabrakan, Motor Pria Kebayoran Baru Jaksel Raib Dicuri

PAP diketahui merupakan residen dari program spesialis anestesi.

Insiden itu terjadi di area RSHS pada pertengahan Maret 2025.

“Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anestesi,” tambah Surawan.

Baca Juga: Viral 2 Bocah Disekap-Disiksa di Jakut, Pelakunya Ternyata Pacar Ibu Korban

Pihak Universitas Padjadjaran langsung mengambil sikap tegas.

PAP telah diberhentikan dari program pendidikan kedokteran spesialisnya.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat.

Yudi juga menyatakan bahwa pihak kampus mengecam keras segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan medis dan akademik.

Saat ini, korban tengah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Unpad menegaskan bahwa mereka menjaga kerahasiaan identitas korban, pelaku, dan keluarganya secara ketat.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” ujar Yudi.

Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, juga buka suara. Ia menyebut keputusan pemutusan studi sudah sesuai aturan internal.

“Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief.

Meski proses hukum masih berjalan, pihak kampus menilai sudah cukup alasan untuk menjatuhkan sanksi akademik.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Kini, PAP tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa dan dilarang mengikuti aktivitas apapun di lingkungan Unpad maupun RSHS.

Selain itu, Unpad menyatakan akan mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

“Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” ucap Arief.

Ke depan, sistem pengawasan terhadap peserta pendidikan kedokteran akan diperketat. Tak hanya untuk jenjang spesialis, tapi juga program reguler lainnya.

“Kasus ini bukan cuma soal akademik. Ini menyangkut pembinaan dan pengawasan terhadap mahasiswa, apalagi yang berkegiatan di rumah sakit pendidikan,” ujarnya.

Unpad juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, RSHS, dan pihak fakultas untuk memastikan proses hukum ditangani secara menyeluruh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara