Selasa, 01 APRIL 2025 • 14:05 WIB

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Segera Putuskan Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Author

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, bereaksi di luar pusat penahanan Seoul setelah dibebaskan, di Uiwang, Korea Selatan, pada 8 Maret 2025. (Reuters/Kim Hong-ji)

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 4 April.

Keputusan ini akan menentukan apakah Yoon akan diberhentikan secara permanen atau dikembalikan ke jabatannya, menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan pengadilan pada Selasa (1/4/2025).

Putusan MK akan disampaikan pada pukul 11.00 waktu setempat dan akan disiarkan secara langsung.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Bebas, Sidang Tetap Berlanjut

Presiden Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember tahun lalu. Dia dimakzulkan setelah dituduh melanggar konstitusi dengan memberlakukan darurat militer pada awal bulan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Namun, Yoon membantah bahwa dirinya berniat menerapkan pemerintahan militer secara penuh. Ia mengklaim keputusannya hanyalah sebagai peringatan terhadap Partai Demokrat yang beroposisi.

Menurutnya, Partai Demokrat telah menyalahgunakan kekuasaan mayoritas di parlemen dan mengancam kestabilan negara.

Dalam pernyataan terakhirnya di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 25 Februari, Yoon berargumen, bahwa deklarasi darurat militer tersebut merupakan seruan bagi rakyat untuk melawan "kekuatan anti-negara", simpatisan Korea Utara, dan kebuntuan politik akibat oposisi.

Baca Juga: Pengadilan Korsel Resmi Batalkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

Setelah pengumuman tanggal putusan, nilai won Korea berbalik menguat terhadap dolar AS. Indeks saham utama Korea Selatan, KOSPI, yang sebelumnya mengalami penurunan, meningkat 1,5 persen setelah pengumuman tersebut.

Mahkamah Konstitusi, yang saat ini terdiri dari delapan hakim dengan satu kursi kosong, hanya dapat mencopot Yoon dari jabatannya jika minimal enam hakim setuju dengan pemakzulan tersebut, sesuai dengan konstitusi Korea Selatan.

Penantian lebih dari sebulan terhadap keputusan pemakzulan ini telah memperburuk ketegangan politik antara partai yang berkuasa dan oposisi.

Para pendukung Yoon menyerukan pemulihannya sebagai presiden, sedangkan oposisi menilai pengembalian jabatannya akan merusak tatanan konstitusi negara.

Dalam persidangan pemakzulan, pengacara parlemen yang menuntut pemecatan Yoon membandingkannya dengan seorang diktator.

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan pada 11 Februari 2025. (Foto file: Reuters/Lee Jin-man)

Jika pemakzulan disetujui, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang diberhentikan melalui Mahkamah Konstitusi, kurang dari tiga tahun setelah menjabat.

Jika Yoon resmi dicopot, pemilu presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Selain proses pemakzulan, Yoon juga menghadapi persidangan pidana terpisah atas tuduhan melakukan pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer.

Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, meskipun Korea Selatan tidak lagi melaksanakan eksekusi sejak 1997.

Keputusan mengejutkan Yoon untuk menerapkan darurat militer, yang melarang aktivitas politik dan parlemen, telah memicu krisis konstitusi dan menyebabkan pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang saat itu menjabat sebagai presiden sementara.

Namun, Mahkamah Konstitusi mengembalikan Han ke jabatannya pada 24 Maret, dan ia kembali menjalankan tugas sebagai presiden sementara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU