INDOZONE.ID - Sebuah foto menampilkan surat dengan kop Polsek Metro Menteng berisi permintaan uang THR yang ditujukan ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Usut punya usut, nama anggota polisi yang ada di surat itu kini sedang diproses oleh Propam.
Viralnya surat tersebut salah satunya diposting oleh akun X @NalarPolitik. Dalam postinganya ditampilkan foto selembar surat dengan kop Polsek Metro Menteng, dengan mencantumkan tiga nama anggota polisi dan satu staff.
Nama yang tertulis antara lain AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakrie, Aipda Anwar dan Rahman.
Isi suratnya berisi permohonan memberikan partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Baca Juga: Preman Cikiwul Panik Usai Video Minta THR-nya Viral, Polisi: Mereka Saling Curiga Siapa Penyebarnya
"Lah ini kok ada surat pakai kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Selasa (25/3/2025).
Diproses Propam
Dikonfirmasi awak media, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhani menyebut jika surat itu tidak teregistrasi oleh Polsek Menteng. Propam dikatakannya juga sudah turun tangan.
Baca Juga: Preman Cikiwul Tahu Penagihan THR Dilarang, Kini Modusnya Partisipasi Berbagi Takjil
"Saat ini Propam Polres Jakpus telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut, termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng, hingga pihak penerima surat," kata Kompol Rezha.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, Aipda Anwar-lah yang membuat surat tersebut secara inisiatif tanpa diketahui dan diverifikasi oleh Kanit Binmas selaku atasanya. Aipda Anwar kini sudah dilakukan penahanan ditempat khusus alias dipatsus.
"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan pegangsaan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan, X/@nalarpolitik_