Sabtu, 22 MARET 2025 • 13:29 WIB

3 Bulan Tak Dapat Gaji, Pegawai Honorer Ini Depresi hingga Dijenguk Wabup Jember

Author

Pegawai honorer tiga bulan tak digaji hingga depresi, dijenguk oleh Wabup Jembar.

INDOZONE.ID - Malang nian nasib seorang pria berinisial F asal Kecamatan Kaliwates, Jembar, Jawa Timur (Jatim).

Berprofesi sebagai pegawai honorer Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember, dia sudah tiga bulan tidak mendapatkan gaji. 

Akibatnya, F mengalami depresi. Untuk kesembuhannya, dia harus menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi, Jember.

Nasib malang F pun sampai ke telinga Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, berawal dari audiensi tentang nasib tenaga honorer. Djoko menjenguk F pada Kamis 20 Maret 2025.

Djoko sedih dengan kondisi yang dialami oleh F. Dia pun berharap kondisi F segera membaik sehingga bisa segera pulih.

"Saya sedih melihatnya sampai sulit ngomong. Semoga Fahri cepat diberi kesembuhan. Karena dedikasinya bekerja, sampai larut. Saya berharap bagi yang lain tetap jaga kesehatan," kata Djoko saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Pemkab Jember, Sabtu (21/3/2025).

"Kita dari pemerintah daerah segera merealisasikan apa yang menjadi hak pegawai tadi. Sehingga, beban pegawai ini tidak bertumpuk-tumpuk. Sudah kena beban pekerjaan, yo ora duwe duit (tidak punya uang). Juga bertanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga," sambungnya.

Djoko menganggap, kejadian yang menimpa F, merupakan pelajaran baginya dan Pemkab Jember.

Baca Juga: Jember Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah

"Kejadian serupa jangan terulang lagi, semoga diberikan sembuh dan dapat beraktifitas kembali," ucap Djoko.

Sementara itu, teman F, yang tak mau disebutkan namanya, pun buka suara. Menurutnya, F mengalami depresi seperti sekarang karena nasibnya sebagai tenaga honorer tidak jelas.

"Dia beneran depresi. Ngomong ngalor-ngidul (melantur), nggak nyambung. Dia sebenarnya sudah lolos tes sebagai P3K. Tinggal menunggu pengangkatan. Tapi, pengangkatannya kan ditunda tanpa ada kejelasan status dan juga gaji. Gaji yang harusnya diterima sudah tiga bulan ini tidak diterima," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Jember.

DPRD dan Pemkab Jember Bergerak

Terkait honor yang tidak diterima tersebut, merupakan dampak dari penghapusan honorer tersebut sejak Januari 2025 lalu.

Solusi saat ini, Pemkab Jember hanya memberi kelonggaran sebagian tenaga honorer untuk tidak bekerja sepenuhnya, tapi dengan tetap mengisi absensi kerja. 

"Padahal dia tulang punggung keluarga. Masih muda, usia 28 tahun mungkin. Karena beban mental, dianggap sebagai pengangguran. Jadi, itu," ungkapnya. 

"Di WAG (aplikasi Whatsapp) kantor, dia keluar masuk. Diajak ngobrol, malah seperti ceramah agama," sambung teman F. 

Melalui surat  nomor: 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengizinkan  pembayaran gaji pegawai non ASN dari belanja jasa pemerintah daerah. 

Baca Juga: Pemotor Patah Kaki Imbas Angin Kencang dan Hujan Deras Terjang Jember, Pohon Tumbang di 7 Titik

Berdasarkan situasi itu, DPRD Jember membuat panitia khusus (Pansus). Dalih pembuatan Pansus itu adalah menelusuri dugaan penyimpangan rekrutmen non ASN.

Tak hanya DPRD, Bupati Jember Muhammad Fawait juga membuat satuan tugas (Satgas) non ASN. Satgas itu bertujuan mencermati data kepegawaian kembali.

Nah, hasil akhir dari upaya Pansus dan Satgas baru akan mengawali pembayaran gaji non ASN. Sayangnya, belum ada keputusan dari dua pihak tersebut.

Wabup Jember Djoko pun diketahui mendorong supaya hambatan pencairan gaji non ASN cepat terselesaikan.

"Saya segera membuat nota dinas dan mengkoordinasikan kepada pihak-pihak berwenang untuk memperlancar proses pencairan hak-hak pekerja honorer," tandasnya.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan