Jumat, 21 MARET 2025 • 16:44 WIB

Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Palopo, Korban Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Author

Polisi tangkap pelaku pembunuhan berencana di Palopo

INDOZONE.ID - Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berencana berinisial AMMA (35) pada Kamis (20/3/2025).

AMMA berhasil ditangkap di Jalan Poros Masamba-Tomoni, Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Kronologi Kasus

Penangkapan itu bermula dari seorang wanita bernama Feni, yang dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat, 26 Januari 2025.

Pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, keluarga mendatangi rumah Feni yang berada di Jalan Pongsimpin Lingk. Pengairan, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo. Namun rumah tersebut dalam keadaan terkunci.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Diminta Antisipasi Potensi Daerah Rawan Bencana Jelang Mudik

Keluarga kemudian berusaha masuk ke dalam rumah, dan tidak menemukan keberadaan Feni. Mobil Honda Brio, koper hitam dan alat makeup kecantikan milik Feni juga tidak ada.

Tak hanya itu, keluarga juga menerima laporan bahwa Feni sudah tidak masuk bekerja selama tiga hari. Sehingga keluarga melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, polisi menemukan bercak darah di atas kasur, lantai, dinding, dan alas sepatu yang ada di dalam kamar Feni.

Bahkan, ditemukan juga bercak darah pada celana dalam perempuan yang tergantung di atas gagang pintu.

Hingga pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 11.55 WITA, jasad Feni ditemukan di Jalan Poros Palopo-Toraja KM 35, Kelurahan Batang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Namun kondisi korban sudah tinggal tulang belulang.

Dari penemuan tersebut, Feni diduga menjadi korban pembunuhan oleh pelaku yang masih dalam penyelidikan.

Polisi menangkap pelaku pembunuhan berencana di tempat persembuyian.

Baca Juga: Oknum Pegawai Lapas Sulsel Terciduk Jualan Sabu, Ditangkap saat Transaksi

Kronologi Penangkapan Pelaku

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan Feni, yaitu Achmad Yani alias AMMA.

Pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, polisi langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku, tepatnya di Jalan Poros Masamba - Tomoni, Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit HP merek iPhone 12 milik korban, 1 unit HP merek Vivo milik korban, dan 1 unit kunci mobil Honda Brio milik korban.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap Feni.

Namun, untuk motif pembunuhan tersebut masih dilakukan introgasi mendalam oleh pihak kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polda Sulsel