Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian di Konten Roti Basi, Codeblu Dilaporkan Hingga Jalani Pemeriksaan di Kantor Polisi
INDOZONE.ID - Food vlogger William Anderson alias Codeblu dilaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan oleh seseorang berinisial AAS dengan tudingan kasus menyebarkan ujaran kebencian terkait kontenya yang viral mengulas roti basi yang didonasikan. Codeblu sendiri sampai diperiksa oleh pihak kepolisian berkaitan dengan laporan kasus ini.
"Apa yang dilaporkan oleh Saudara ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan ya sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang tentang ITE. Saudara ASS selaku pelapor, korbannya adalah sebuah PT, PT PHL, lokasi kejadiannya di daerah Gandaria, Kebayoran, terlapornya dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dalam kasus ini, Ade Ary mengungkap jika Codeblu sudah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan
"Jadi benar diperiksa, dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan oleh rekan-rekan kami dari Satreskrim, Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap Ade Ary.
Lebih jauh, Ade Ary mengungkap duduk perkara dalam kasus ini. Dia mengatakan kasus ini bermula saat Codeblu membuat konten dengan narasi toko roti membagikan roti yang sudah kadaluarsa ke panti asuhan.
"Bermula ketika ada orang yang membuat konten di sebuah akun TikTok tentang berita atau informasi bahwa ada pabrik roti yang memberikan donasi ke panti asuhan berupa roti yang telah kadaluarsa atau sudah expired dan dalam proses produksi tidak higienis karena terdapat tikus dan beberapa tempat yang kotor serta bahan baku yang telah kadaluarsa atau expired dengan menampilkan produk milik korban ya, PT PHL tadi," kata Ade Ary.
Baca Juga: Ratusan Kader Muhammadiyah Demo di Klaten Imbas Ujaran Kebencian Peneliti BRIN
"Sehingga korban merasa dirugikan. Nah inilah yang sedang dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi, setiap laporan yang masuk itu wajib kami tindak lanjuti dan pasti kami tindak lanjuti dimulai dari tahap pendalaman yaitu penyelidikan," sambungnya.
Kekinian, mantan Kapolres Metro Jaya Selatan ini menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman berkaitan dengan laporan itu. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dikatakannya juga tengah mencari ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Jadi, ini masih tahap awal dan komitmen kami, Polda Metro Jaya, Polres jajaran akan memproses tuntas semua laporan yang kami terima," pungkas Ade Ary.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung