Pertamina Akan Sanksi Internal SPBU yang Terlibat Kasus Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sleman
INDOZONE.ID - Seorang pria inisial AM (41) asal Moyudan, Kabupaten Sleman, DIY, diamankan polisi atas perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.
Sebagai tindak lanjut kasus itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, masih mendalaminya. Hal itu lantaran ada dugaan keterlibatan pemodal jaringan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk operator SPBU.
Sebab, modus yang dilakukan pelaku AM dengan membeli jenis bio solar dengan cara keliling ke beberapa SPBU. Lalu, ia menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus dengan tangki yang telah diganti (semula 60 liter menjadi tangki truk volume 100 liter).
Pada saat pembelian di masing-masing SPBU, pelaku akan mengganti Plat atau Nopol kendaraan serta barcode-nya.
Hal ini diungkapkan Dirjen Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi persnya di Mapolda DIY, pada Kamis (13/3/2025).
"Terkait masalah pembelian online masih kami telusuri karena ini larinya kepada siapa yang menjual. Tetap kami lakukan pendalaman. Menjual barcode My Pertamina tidak bisa dilakukan secara bebas," jelasnya.
BACA JUGA: Polda DIY Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Solar Pertamina, Begini Modusnya
Jika ditemukan oknum tersangka lain, tak terkecuali perusahaan yang mengambil keuntungan, kata Wirdhanto, akan dijerat pidana.
"Bicara masalah bisa dijerat atau tidak, apabila ada industri ini yang mengambil dari situ (BBM Solar)tentunya bisa. Dengan kata lain titik-titik mana atau perusahaan-perusahaan mana yang mengambil dari yang bersangkutan (pelaku). Nah ini akan kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian dijual itu ke umum secara pribadi dan industri.
"Kalau yang imum itu dari mulai petani dan sebagainya, pengisian traktor seperti itu," katanya.
Ditegaskan Wirdhanto, untuk saat ini polisi masih menetapkan satu tersangka AM. AM sendiri yang memiliki kendaraan minibus tersebut, sekaligus sebagai operator mobilnya.
"(Sekali lagi) saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait pemodal dan sebagainya. Kami mohon waktu sampai saat ini masih kita jalankan penyelidikan. Dan baru menetapkan satu tersangka," pungkas Wirdhanto.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan, turut menekankan, pihaknya terus melakukan monitoring terhadap penyaluran BBM subsidi.
"Ketika terdapat indikasi kecurangan kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya," kata Weddy di Mapolda DIY.
BACA JUGA: Polda DIY Tangkap 7 Pria Penyelanggara Judi Online Lewat Streaming TikTok
Apabila ada internal SPBU yang terlibat, kata Weddy, akan diberikan sanksi tegas.
"Apabila terbukti keterlibatan dan kecurangan dari internal, Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada BPH Migas untuk setop pengalokasian produk BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan," tegas Weddy.
Dirinya juga mengajak peran serta dari masyarakat luas, untuk sama-sama menjaga dan mengawal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, agar terhindar dari oknum kejahatan serupa.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135,” tandas Weddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung