Rabu, 12 MARET 2025 • 21:06 WIB

Geger Polisi di Jawa Tengah Bunuh Anak Kandung Sendiri yang Masih Berusia 2 Bulan

Author

Ilustrasi pembunuhan.

INDOZONE.ID - Anggota Polda Jawa Tengah berinisial Brigadir AK secara sadis diduga membunuh anak kandungnya sendiri berinisial NA yang masih berusia dua bulan.

Teranyar, Polda Jawa Tengah sudah meningkatkan status tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: 4 Fakta Penting Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil Polisi di Aspol Gresik

Dengan naiknya status kasus ini, artinya pihak kepolisian sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Brigadir AK kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan berkaitan dengan kasus tersebut.

"Saat ini pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap," ungkap Artanto.

Baca Juga: Dimaki denga Kata Kasar, Pemuda di Lampung Tonjok Juru Parkir Minimarket di Rahang hingga Tewas

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, jika pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

"Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan transparansi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," tegas Kombes Dwi.

Awal Terungkap

Kasus ini sendiri muncul diawali dari adanya laporan yang dibuat oleh ibu korban.

Polda Jawa Tengah sendiri menerima laporan polisi tersebut pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam proses penyelidikan, Polda Jawa Tengah sudah melakukan proses ekshumasi.

Di sisi lain, Brigadi AK sendiri sudah dilakukan penahanan di tempat khusus alias di patsus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan