Senin, 10 MARET 2025 • 19:30 WIB

Polri Temukan 3 Modus Kecurangan dalam Kasus MinyaKita

Author

Barang bukti minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang tak sesuai takaran di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat.

INDOZONE.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan tiga modus dugaan kecurangan dalam kasus peredaran MinyaKita. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kecurangan yang terjadi tak hanya dilakukan dengan isi yang tak sesuai dengan kemasan.

"Kami dapati ada yang tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita," kata Kapolri saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Kadiv humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menambahkan, satu modus lainnya yang ditemukan Polri adalah adanya produsen yang tak punya izin namun masih beroperasi.

Sandi mengatakan, tiga modus dugaan kecurangan tersebut diketahui setelah Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan di tiga lokasi berbeda.

Hanya saja, dia belum mengungkap berapa perusahaan yang terlibat.

Baca Juga: Harga Minyakita Tembus Rp18 Ribu Per Liter, Mendag Budi Panggil Distributor Minggu Ini

"Belum tahu ada berapa perusahaan yang terlibat, tapi yang pasti ada tiga model atau modus operandi yang ditemukan," kata Sandi.

Dia menekankan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Sandi pun berjanji akan menyampaikan pada masyarakat setelah detail temuan tersebut dikantongi pihak Polri.

"Masih dalam proses, nanti akan kita ekspos oleh tim," ujar Sandi.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran, sebagaimana yang tercantum pada kemasan.

Hal tersebut diketahui setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucapnya.

Baca Juga: Satgas Pangan Bareskrim Polri Tinjau Stabilitas Harga Pangan di Pasar Tradisional Yogyakarta, Berikut Hasilnya

Saat itu, Helfi menyebut ada tiga produsen yang diduga terlibat dengan temuan ini.

Ketiganya adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara