INDOZONE.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri, pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025 akan dicairkan lebih awal dari biasanya.
Pengumuman ini telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/2/2025).
Keputusan ini diambil untuk membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama momen lebaran tersebut.
Pemerintah telah menempatkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran TR Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan PNS.
Baca Juga: Kronologi Bom Raksasa 500 Kg Ditemukan di Stasiun Kereta Prancis, Diduga Bekas Perang Dunia II
Meningkatnya nominal ini dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.
Pensiunan PNS berhak mendapatkan THR maupun gaji ketiga belas. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima Tunjangan Tahun 2024.
Selain pensiunan PNS yang berhak menerima THR, seperti janda/duda/anak PNS yang meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami dan anak.
Lantas, kapan pencairan THR pensiunan PNS 2025 akan dilakukan? Mari kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Rekayasa Lalin Plengkung Gading Selama Satu Bulan, Sepeda Boleh Lewat Tapi...
Jadwal THR Pensiunan PNS
Melansir dari ANTARA, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan dilakukan pada Maret 2025.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, THR bagi para ASN, termasuk pensiunan PNS akan dibagikan sekitar 10 hari kerja sebelum lebaran.
Dengan demikian, pencairan THR pensiunan PNS diperkirakan akan cair pada 20 Maret 2025. Namun, perlu diketahui jadwal resmi pencairan masih menungg regulasi dari pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR ASN 2025, termasuk pensiunan PNS, sedang dalam proses penyelesaian.
"Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (10/3/2025).
Estimasi Nominal THR Pensiunan PNS
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Berikut ini estimasi nominal THR pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.
1. Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Siapa yang berhak menerima THR?
Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja, serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. Adapun ketentuan terkait pihak yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut:
ASN yang Aktif:
- PNS dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TNI dan Polri
- Pejabat Negara
Pensiunan:
- Penerima pensiun rutin
- Penerima tunjangan (seperti ahli waris)
Pegawai Non-ASN:
- Pegawai kontrak (PPPK) yang udah kerja minimal setahun
- Tenaga honorer yang memenuhi syarat
Siapa yang Gak Dapat THR PNS 2025?
Tidak semua ASN otomatis dapet THR, lho. Berdasarkan Pasal 5 PP No. 14/2024, ada beberapa yang gak berhak, di antaranya:
- PNS/TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara: Misalnya, cuti tanpa gaji atau cuti pribadi.
- PNS/TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah: Kalau gaji mereka dibayar oleh tempat penugasan (kayak BUMN atau lembaga internasional), mereka gak berhak terima THR dari negara.
- ASN yang diberhentikan sementara: Misalnya, karena masalah hukum atau pelanggaran disiplin.
Komponen dan Besaran THR PNS 2025
THR PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja. Jadi, berikut ini rincian komponen dan besaran THR:
Komponen THR PNS 2025:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan/umum
5. Tunjangan kinerja (buat instansi pusat) atau TPP (buat daerah)
Besaran Berdasarkan Jenjang Pendidikan & Masa Kerja:
- SD/SMP: Rp3.571.050 - Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 - Rp4.884.600
- Diploma II/III: Rp4.573.800 - Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp5.492.550 - Rp6.521.550
- Strata II/III: Rp6.470.100 - Rp7.542.150
- Catatan: Untuk guru atau dosen yang gak terima tunjangan kinerja, tetap
- dapet THR full dari tunjangan profesi.
Faktor yang Bisa Pengaruhi Penerimaan THR
Ada beberapa hal yang bisa bikin hak THR seseorang berubah, misalnya:
- Ketersediaan anggaran: Kalau anggaran negara terbatas, pencairan bisa mundur atau bahkan batal.
- Perubahan kebijakan pemerintah: Walaupun aturan ini berlaku sampai 2024, bisa aja ada perubahan untuk 2025.
- Status keaktifan ASN: Kalau ASN lagi nggak aktif (misalnya cuti panjang), dia nggak dapat THR.
Penulis: Hilwah Nur Puspitawati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Asninstitute.id, ANTARA