Rabu, 05 MARET 2025 • 03:05 WIB

Terungkap! Dugaan Bullying di Sekolah Swasta Yogyakarta, Korban Alami Trauma

Author

LKBH Pandawa bersama ibu korban dari siswa bullying di SD Swasta Kota Yogya saat ditemui usai mengadu di KPAI Kota Yogyakarta, pada Selasa 4 Maret 2025

INDOZONE.ID - Seorang siswa SD swasta di kota Yogyakarta diduga mengalami perundungan hingga mengalami gangguan psikologis.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkannya ke KPAI Kota Yogyakarta, didampingi kuasa hukum dari LKBH Pandawa pada Selasa (4/3/2025).

Awalnya pihak sekolah berusaha menutup perkara, namun Dinas Pendidikan justru menemukan indikasi kuat bahwa bullying memang terjadi.

Menurut Endri, kuasa hukum korban, sekolah sebelumnya mengklaim telah menangani kasus ini sesuai prosedur. Namun, hasil temuan Dinas Pendidikan berkata sebaliknya.

"Beberapa guru memang mengatakan ada SOP menangani pembulian. Akan tetapi fakta yang kita temukan setelah dilakukan prosesnya oleh dinas pendidikan telah ditemukan fakta bahwa sekolah itu belum memiliki SOP yang jelas," ungkapnya kepada wartawan.

Baca Juga: Wali Kota Yogyakarta Hasto Tolak Anggaran Mobil Dinas dan Mebel Baru, Ternyata Ini Alasannya

Akibatnya, penanganan yang seharusnya bisa melindungi anak-anak justru berantakan.

Tak heran jika korban semakin tertekan, bahkan mengalami dampak psikologis yang lebih buruk.

Komisioner KPAI Kota Yogyakarta, Heri Muryanto.

KPAI Sebut Ini Bentuk Pembiaran

Heri Muryanto, Komisioner KPAI Kota Yogyakarta, menilai kurangnya tindakan dari pihak sekolah sama saja dengan membiarkan perundungan terjadi.

"Kalau ada setiap kejadian seperti ini dan tidak dilaporkan, ya kasus anak itu pembiaran," tegasnya.

Heri mengingatkan bahwa Pasal 20 UU Perlindungan Anak mengamanatkan pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk melindungi anak-anak.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Terima Pelatihan Oleh Kemen PPPA

Jika ada kasus seperti ini tetapi tidak ditangani dengan baik, berarti sistem perlindungan anak tidak berjalan.

Tim Khusus Anti-Bullying

Sebagai langkah pencegahan, KPAI mendesak sekolah untuk segera menerapkan Child Protection Protocol (CPPO). Protokol ini diharapkan bisa mencegah kasus serupa terulang.

Tak hanya itu, KPAI juga meminta sekolah membentuk tim khusus yang fokus menangani kasus bullying.

"Terus kemudian ada tim khusus yang untuk melakukan manajemen penanganan kasus sehingga apapun yang terjadi, siapa pun yang bercerita, siapa pun yang lapor, cepat tertangani dengan tim yang ada," tambah Heri.

Selain itu, pengawasan di sekolah juga perlu ditingkatkan.

Heri menyarankan agar guru lebih aktif mengawasi siswa saat jam istirahat, atau setidaknya memasang CCTV untuk memantau interaksi di lingkungan sekolah.

Jangan Membenarkan Perilaku Pelaku

Bagi para pelaku bullying yang masih berstatus teman sekelas korban, KPAI menekankan bahwa mereka harus diberikan hukuman disiplin positif.

"Untuk pelaku kami dorong agar pihak sekolah itu menerapkan kalau salah itu ya tetap disalahkan, jangan kemudian dianggap benar atau dibenarkan," ujarnya.

Hukuman yang diberikan harus bersifat edukatif, bukan sekadar hukuman fisik atau sekadar teguran.

Tujuannya agar para pelaku sadar bahwa perbuatan mereka salah dan tidak mengulanginya.

Korban Masih Trauma, KPAI Siap Bantu Pemulihan

Kondisi korban sendiri hingga kini masih mengalami trauma. Gangguan kecemasan dan semangat belajarnya menurun drastis.

"Pemulihan kadang kala itu lama. Lama tidaknya memang tergantung dari si korban itu sendiri," kata Heri.

Untuk itu, KPAI bersama Pemkot Yogyakarta siap mendampingi korban dan keluarganya.

Jika sekolah tetap tidak serius dalam menangani kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kebijakan sekolah tersebut.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung