Jumat, 28 FEBRUARI 2025 • 11:38 WIB

Imbas Putusan Pailit, Karyawan Sritex Mulai Isi Surat PHK

Author

Pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

INDOZONE.ID - Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua langsung oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada di Sukoharjo.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," katanya, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Demi Perkuat Ketahanan Pangan, Kodim 1616 Gianyar Tanam Padi Organik

Ia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).

"Jadi JHT supaya segera cair," katanya.

Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, ia berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.

 Baca Juga: Polisi Sebut Tangki Kilang Minyak di Cilacap dalam Keadaan Kosong saat Terbakar

"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," katanya.

Ia mengatakan jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Ia mengatakan pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.

"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara