Wakil Menteri Keuangan RI, Anggito Abimayu saat ditemui di Sekolah Vokasi UGM, Senin (28/10/2024).
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi untuk mengatasi masalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang dinyatakan pailit.
Prabowo pun mengutus Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja, untuk mengatasi masalah di PT Sritex.
Perihal instrusi itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI, Anggito Abimanyu, pun buka suara. Akan tetapi, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Belum ada komentar ya nanti. Tapi, sudah disampaikan oleh Kementerian Perindustrian, nanti untuk detailnya akan ditindaklanjuti," kata Anggito usai menghadiri acara Rapat Senat di Sekolah Vokasi UGM, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, pada Rabu 23 Oktober 2024 PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Baca Juga: Istaka Karya Pailit, Erick Thohir Terus Rampingkan BUMN hingga Ideal
PN Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut, yakni PT Indo Bharat Rayon. PT tersebut mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.
Akibatnya, 14.112 dari 50.000 karyawan PT Sritex terdampak PHK. Akan tetapi, pemerintah melalui Kemnaker meminta PT Sritex agar tidak langsung melakukan PHK terhadap para pekerjanya hingga ada putusan yang inkrah atau dari Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, manajemen PT Sritex telah mendaftarkan kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam keputusan tersebut, PT Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan pailit oleh PN Semarang.
"Kami menghormati keputusan hukum tersebut, dan merespons dengan cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan," tulis manajemen Sritex dalam siaran pers.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung