Jumat, 21 FEBRUARI 2025 • 15:10 WIB

Pria Asal Banten Ditangkap Polisi di Jambi karena Lecehkan Anak Rekan Kerjanya yang Masih di Bawah Umur

Author

Ilustrasi pencabulan (ANTARA)

INDOZONE.ID - Seorang pria bernama Apendi alias Bojes (32), warga Kelurahan Cirinten, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ditangkap Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jambi, karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak berinisial Q (5).

Aksi bejat ini terjadi di salah satu restoran di Jambi, pada Rabu 5 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 Wib.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pada saat itu korban ikut dengan ibunya yang bekerja di restoran, yang mana pelaku juga kerja di tempat yang sama.

Baca Juga: Mangkrak 9 Bulan, Seorang Ayah di Jember Pertanyakan Kasus Bocah Umur 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

"Di tempat inilah pelaku melakukan aksinya. Pencabulan yang dilakukan pelaku ini dengan cara meraba area kemaluan korban dengan jari," katanya, Kamis (20/2/2025).

Sehingga setelah dilakukan visum, terlihat ada luka robek di kemaluan korban tersebut.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, pencabulan ini dilakukan pelaku di lantai dua tempat ia bekerja.

"Saat itu mulut korban di bekap dan ditakuti, sehingga korban pun langsung melakukan aksi bejatnya tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kalapas Benarkan Ustaz Napi Kasus Pencabulan Bebas: Vonisnya Bukan 8 Tahun, Tapi 2 Tahun karena Banding

Manang menjelaskan, aksi ini diketahui oleh ibu korban saat melihat anaknya mengeluh kesakitan. Kemudian korban pun menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya.

"Jadi, waktu ibu korban mengetahui itu, dirinya langsung ke Polda Jambi melapor," jelasnya.

Setelah menerima laporan, kata Manang, Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada 10 Februari 2025.

Pelaku ditangkap di tempat ia bekerja. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Atas perbuatannya pelaku terancam hukum 15 tahun penjara.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung