INDOZONE.ID - Menanggapi persoalan honor bagi tenaga non ASN di wilayah Kabupaten Jember yang dinilai belum jelas. Namun pasca terbitnya surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, tanggal 14 Februari 2025 dengan nomor 900.1.1/664/Keuda.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) dan pegawai honorer.
Melalui Surat Edaran (SE) itu, pemerintah daerah (pemda) tidak lagi memiliki celah untuk menunda atau menghindari kewajiban membayar gaji PPPK dan honorer.
Dengan terbitnya SE tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menegaskan harus menjadi perhatian Pemkab Jember. Sehingga nasib dari seluruh tenaga Non ASN di Jember, bisa mendapat kepastian.
Baca Juga: Sikapi Efisiensi Anggaran, Komisi D DPRD Jember Minta GTT-PTT Tidak Dirumahkan
"Pencairan honor non-ASN itu, kemarin kan eksekutif masih ragu. Karena surat Kemenpan RB dulu, hanya perintah menganggarkan. Tapi tidak perintah bayar," kata Widarto saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Kamis (20/2/2025).
"Nah kemarin sudah keluar surat (SE) dari Kemendagri soal itu. Bahwa menyuruh untuk membayarkan juga soal gajinya teman-teman non-ASN. Maka ini harus disegerakan," sambungnya menegaskan.
Dengan terbitanya SE tersebut, menurut Legislator dari PDI Perjuangan ini, kepastian nasib honor itu sudah jelas.
"Untuk siapa? ya untuk mereka non ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 atau sedang mengikuti seleksi tahap 2, baik mereka yang diumumkan diterima di tahap 1 atau yang tidak diterima. Artinya yang berpotensi nanti dijadikan PPPK paruh waktu," jelasnya.
Kemudian selanjutnya, kata Widarto, Pemkab Jember masih memiliki PR lanjutan. Yakni mengenai nasib PPPK yang memiliki beberapa kendala dan persoalan.
Dengan harapan, lanjutnya, hari ini sudah dilantik resmi Bupati-Wakil Bupati Jember yang baru. Maka, katanya, diharapkan kepala daerah baru ini memiliki win-win solution.
"Nah tinggal kita berpikir ke depan, bagaimana yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK atau mereka yang tidak lolos administrasi PPPK kemarin. Kita carikan solusi, misalkan dengan kontrak PJUP kontrak jasa perorangan itu," ucapnya.
"Beberapa solusi itu nanti, yang bisa kita pikirkan untuk teman-teman yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, karena tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Terkait persoalan yang dialami oleh pegawai non ASN ini, menurut Widarto, juga sebagai bentuk kepedulian sosial.
"Bagi yang bisa mengikuti seleksi P3K baik tahap 1 maupun 2 baik yang diterima ataupun yang tidak diterima atau yang tahap 2 masih berproses ini, sebaiknya honornya segera dicairkan," ujarnya menegaskan.
"Apalagi sebentar lagi bulan Ramadan, sudah tidak ada lagi yang mengganjal. Maka harus segera dilakukan, kalau enggak nanti pemerintah Zalim itu," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan