INDOZONE.ID - Seorang pria dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Rabu (19/2/2025) atas percobaan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, menggunakan bom pipa pada tahun 2023, demikian dilaporkan media setempat.
Dalam insiden yang terjadi di sebuah acara kampanye, Kishida berhasil selamat tanpa cedera. Pelaku, Ryuji Kimura (25), langsung ditangkap di lokasi kejadian.
Peristiwa ini terjadi di Jepang bagian barat, kurang dari satu tahun setelah mantan Perdana Menteri Shinzo Abe tewas dibunuh saat berkampanye pada Juli 2022.
Baca Juga: Terlibat Skandal Politik dan Gagal Kendalikan Inflasi, PM Jepang Fumio Kishida Mengundurkan Diri
Pengadilan Distrik Wakayama mengonfirmasi hukuman 10 tahun penjara. Hakim Keiko Fukushima dalam sidang menyatakan bahwa tindakan Kimura telah menimbulkan keresahan besar di masyarakat, terutama karena menyasar seorang perdana menteri yang masih menjabat.
"Rasa takut yang ditimbulkan di masyarakat akibat serangan terhadap perdana menteri sangat besar," ujar Hakim Fukushima seperti dikutip oleh NHK.
"Diperlukan hukuman berat untuk mencegah tindakan serupa di masa depan. Selain itu, pelaku telah mengganggu sistem pemilu yang menjadi dasar demokrasi," lanjutnya.
Kimura dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan, sebagaimana dilaporkan NHK dan media lokal lainnya.
Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, sementara tim pembela Kimura meminta hukuman tiga tahun karena menilai pelaku tidak bermaksud membunuh Kishida.
Dalam sidang, pengacara Kimura berpendapat bahwa tindakan kliennya hanya bertujuan untuk menarik perhatian publik, sehingga tuduhan yang lebih tepat adalah "penganiayaan" daripada "percobaan pembunuhan", sebagaimana dilaporkan NHK.
Baca Juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dinyatakan Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Penembakan
Namun, jaksa menilai insiden tersebut sebagai "tindakan teror yang berbahaya" dan menegaskan bahwa pelaku menyadari daya ledak bom yang dibuatnya.
Setelah penangkapan, polisi menemukan bahan peledak yang dicurigai sebagai bubuk mesiu, serta berbagai pipa dan peralatan lainnya di rumah Kimura.
Sebelumnya, Kimura pernah mengajukan gugatan terhadap aturan pencalonan anggota parlemen di Jepang.
Ia menentang persyaratan usia minimum bagi kandidat politik, serta aturan yang mewajibkan calon anggota parlemen memiliki dana minimal ¥3 juta (sekitar Rp 324 juta) untuk mencalonkan diri di tingkat nasional.
Di Jepang, calon anggota Dewan Penasihat harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk Dewan Perwakilan, usia minimum adalah 25 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com