Selasa, 18 FEBRUARI 2025 • 17:44 WIB

Breaking News, 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang: Salah Satunya Kades Kohod Arsin

Author

Pagar laut di Tangerang. (ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH)

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod bernama Arsin.

"Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE Penerima Kuasa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Penetapan status tersangka ini diketahui sudah melalui proses gelar perkara. Mereka dijadikan tersangka atas perannya memalsukan dokumen SHGB termasuk SHM di laut Tangerang.

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," paparnya.

Baca Juga: Duh! KTP Warga Desa Kohod Dicatut Untuk Palsukan HGB Pagar Laut Tangerang

Bantah Terlibat

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dan sudah meningkatkan status kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Polisi juga sudah memberikan kode-kode sebelum menetapkan Kades Kohod sebagai tersangka.

Kodenya berupa polisi yang mengekspose peranan Kades Kohod dalam kasus itu. Di sisi lain, Arsin, melalui kuasa hukumnya, membantah jika disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan