INDOZONE.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah ditingkat petani dari Rp6.000 menjadi Rp. 6.500,- per kilo.
Menteri pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan “ sesuai dengan perintah bapak presiden bahwa seluruh pihak wajib membeli gabah petani dengan mengacu pada peraturan baru Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram”.
Kebijakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi petani dari anjloknya harga saat panen raya sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem pertanian nasional.
Baca Juga: Cucu HB VIII Ndoro Aning Bantu Petani di Gunungkidul, Ekspor Jagung ke Ghana dan China
“Petani adalah produsen panganhidup mereka harus baik kesejahteraan mereka harus meningkat oleh karena itu, pemerintah sudah menetapkan HPP gabah kering dibeli dari petani dengan harga Rp6.500 per kilo,” demikian yang diungkapkan Persiden Prabowo Subianto pada saat kunjungannya ke kantor Kementerian pertanian.
Kemudian Menteri pertanian juga menegaskan bahwa kenaikan HPP ini akan memberikan dampak positif bagi para petani.
Kenikan HPP gabah ditingkat petani mendapat banyak komentar dari para netizen, berikut beberapa komentar netizen terkait kenaikan HPP gabah.
“Panen raya didesa kami diserap bulog dengan harga Rp6.500.- per kilo terimakasih kementerian pertanian”.
Baca Juga: Krisis Petani, Dinas Pertanian Kota Yogya Akan Buka Program Pertanian Usai Lebaran 2025
Adapula komentar netizen yang menyatakan bahwa “Banyak drama, dari kami belum panen gembar gembor terus. sampe sekarang sudah selesai panen masih gembar gembor gitu aja pada nyatanya harga gabah ancur lebur”.
Di sisi lain ada yang berharap bahwa kebijakan tersebut dapat terealisasi keseluruh pelosok negeri dibeli dengan harga Rp6.500.
“Ya semoga benar benar terealisasi ke seluruh pelosok negeri dibeli dengan harga Rp6.500, karna kenyataanya untuk saat ini masih banyak dulur dulur petani gabah nya dibeli dibawah Rp6.500, Pak mentan harus sigap dan cepat untuk ngecek turun kelapangan,” demikian komentar pengguna facebook di kanal media sosial Kementan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KEMENTAN RI