INDOZONE.ID - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, melakukan penggerebekan di empat kontrakan yang dijadikan markas pengoplos tabung gas elpiji 3 kg ke 12 kg, dengan motif mencari keuntungan.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan pelaku berhasil digulung oleh pihak kepolisian.
"Ada empat TKP yang berhasil kami ungkap, yang pertama ada di daerah Kabupaten Bekasi, Jaksel dan Jakbar. Dari keempat TKP di beberapa tempat tersebut, para petugas menemukan empat rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas subsidi dari gas 3 kg ke gas 12 kg dan 50 kg. Dari TKP tersebut para penyidik menemukan gas yang seperti kita lihat di depan ini dan beberapa tersangka yang diamankan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Oplos Gas Elpiji di Jakbar dan Bekasi: Untungnya Capai Ratusan Juta!
Dalam aksinya, sindikat ini melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke 12 kg. Kemudian, gas-gas oplosan tersebut diedarkan di sejumlah wilayah, termasuk di Bekasi hingga Jakarta.
"Adapun keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu sampai dengan Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kilogram non subsidi, dan untuk gas 50 kilogram para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu sampai dengan Rp694 ribu per-tabung," ucap Panji.
Dari keempat markas mereka, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak sembilan tersangka. Kesembilan tersangka tersebut memiliki peranan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Oplos Gas Elpiji Tabung 3 Kg ke 12 Kg, Polda Metro Tangkap 4 Tersangka
"Pertama adalah W sebagai pemilik dari kegiatan pengoplosan, lalu MR sebagai pemilik juga dan MS sebagai pengoplos. Pengoplos ini istilahnya dokternya yang menyuntikkan dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram, lalu, asisten dokter M adalah pengawas, lalu yang ketujuh T penjual hasil pemindahan, lalu S adalah pemilik bahan baku atau pangkalan dan selanjutnya adalah MH sebagai pengoplos," kata Panji.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan