INDOZONE.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membeberkan hasil banding vonis Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Suami artis Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Namun, dalam banding vonis yang dilakukan pada hari ini, majelis hakim PT Jakarta memutuskan menambah masa hukuman penjara Harvey.
Baca Juga: Komentari Soal Putusan Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis, Mahfud Md: Ini Aneh
Tak hanya itu, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti Harvey menjadi Rp420 miliar.
Untuk membayar uang pengganti itu, harta benda Harvey bisa dirampas dan dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup memenuhi uang pengganti, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Perlu diketahui, hakim juga memperberat denda yang harus dibayar Harvey menjadi Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan