Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 15:27 WIB

Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Sanenrejo  Jember, Kades Dituding Gelapkan Dana Pajak Rp400 Juta

Author

Ratusan warga geruduk Kantor Desa Sanenrejo buntut kades dituding gelapkan pajak selama 10 Tahun.

INDOZONE.ID – Ratusan warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur, menggeruduk kantor desa pada Selasa (11/2/2025).

Mereka menuntut pertanggungjawaban Kepala Desa Sutikno Wibowo yang diduga menggelapkan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta akta jual beli (AJB) yang telah dibayarkan warga selama 2014 hingga 2024.

Koordinator aksi, Prio Julianang, mengatakan aksi ini dilakukan karena warga sudah lelah dengan janji-janji kepala desa yang tak kunjung menuntaskan persoalan pajak terutang.

“Kami sudah mediasi berkali-kali, terakhir pada 5 November 2024. Saat itu, Kades berjanji melunasi pajak terutang warga yang diduga digelapkan. Tapi sampai sekarang, janji itu hanya sebagian yang ditepati,” ujar Prio di sela aksi.

Warga mengaku heran karena meski rutin membayar pajak melalui pemerintah desa, mereka tetap menerima tagihan pajak terutang. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat.

Baca Juga: Sedang BAB di Sungai, Warga Jember Temukan Granat Nanas Diduga Peninggalan Masa Perang

Ratusan warga geruduk Kantor Desa Sanenrejo buntut kades dituding gelapkan pajak selama 10 Tahun.

Dugaan Penggelapan Rp400 Juta

Prio menduga ada penggelapan dana sekitar Rp400 juta berdasarkan data pajak terutang yang dikumpulkan dari warga.

“Kami menduga ada penyalahgunaan dana. Kalau tidak, seharusnya Kades bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak ke pemerintah. Tapi hingga kini, bukti itu tidak ada, kecuali untuk 2022-2023,” ungkapnya.

Warga yang ikut aksi juga mengeluhkan masalah perubahan kepemilikan tanah. Sunarsih, salah satu peserta aksi, mengatakan warga telah membayar biaya administrasi untuk perubahan kepemilikan, namun tetap tidak menerima dokumen pajak yang sah.

“Setiap tahun ada perangkat desa yang menarik pajak, tapi tagihan selalu muncul. Kami sudah bayar denda, tapi tetap muncul terutang tiga hingga lima tahun. Ini jelas merugikan warga,” katanya sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Ratusan warga geruduk Kantor Desa Sanenrejo buntut kades dituding gelapkan pajak selama 10 Tahun.

Menurutnya, biaya denda yang dibayarkan warga tidak sedikit. Untuk satu bidang tanah, warga harus mengeluarkan hingga Rp600 ribu.

Baca Juga: Bupati Hendy Sakit, Wabup Gus Firjaun Ambil Alih Sementara Tugas Pemkab Jember

Kades Akui Ada Keteledoran

Menanggapi tudingan tersebut, Kades Sanenrejo Sutikno Wibowo mengakui ada kelemahan dalam administrasi pajak.

“Saya menghormati masyarakat saya. Apa pun alasannya, saya harus membantu mereka agar ada solusi terbaik,” ujarnya.

Ia juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember terkait persoalan pajak terutang.

“Soal warga yang sudah bayar tapi tidak mendapat bukti pembayaran, itu adalah keteledoran yang harus kami benahi. Administrasi akan kami tertibkan agar ke depan lebih baik. Tapi tentu butuh waktu,” lanjutnya.

Warga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan pajak ke kepolisian dan kejaksaan.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung