INDOZONE.ID - Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap seorang pria berinisial GA (42), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya.
Pelaku diamankan di kediamannya Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Senin (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harahap saat dikonfirmasi mengatakan.
"Pelaku diketahui berinisial GA,Sementara korban adalah anak kandungnya sendiri dan Saat ini pelaku sudah tahan di Polsek Mandau," ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, LG (39). Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah pelapor.
Kasus ini terungkap setelah pelapor dan pelaku bertengkar mengenai masalah rumah tangga. Dalam situasi tersebut, pelapor secara spontan bertanya kepada anaknya apakah pernah mengalami perlakuan tidak senonoh dari ayahnya.
Korban kemudian mengaku bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadapnya. Pelapor yang tidak terima atas kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku. Pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan di kediaman pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sepasang baju dan celana korban sebagai barang bukti.
Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung