Kamis, 30 JANUARI 2025 • 08:18 WIB

Ditemukan Unsur Pidana Kasus Korupsi, Polri Tingkatkan Status Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo

Author

Ka Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo.

INDOZONE.ID - Kortas Tipidkor Polri menemukan adanya unsur pidana dalam hal korupsi di proyek modernisasi EPCC pada Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasus tersebut kini naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman," kata Ka Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
 
Dalam penanganan kasus tersebut, Cahyono mengungkap pihaknya menemukan penyimpangan-penyimpangan yang mengarah kepada pelanggaraan pidana. Bahkan, pidananya dinilai sampai merugikan negara.
 
Baca Juga: Terbaru! Terdakwa Korupsi Mafia TKD Ngemplak Sleman, Robinson dipidana 8 Tahun Penjara
 
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara," ucap Cahyono.
 
Atas dasar itu lah Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan usai menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
 
"Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," kata Cahyono.
 
Proyek ini sendiri diketahui merupakan bagian dari progtam strategis BUMN dan mendapat pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp650 miliar dan dengan modal pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
 
Dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa kontraktor utama tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula, serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
 
Irjen Cahyono menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut sampai dengan selesai alias sampai ke tahap meja persidangan.
 
Baca Juga: Nama HP Muncul di Persidangan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam
 
"Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel," pungkasnya.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan