Selasa, 28 JANUARI 2025 • 16:05 WIB

Perguruan Tinggi Kelola Tambang : Mendikti Satryo "Bungkam", Rektor UNY "Dawuhi"

Author

Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro

INDOZONE.ID - Perguruan tinggi diusulkan oleh lembaga legislatif agar bisa memperoleh hak pengelolaan tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan tujuan untuk membuka opsi pendanaan secara lebih luas.

Namun, sejumlah pihak menilai usulan ini berpotensi cacat formil dan bertolak belakang dengan undang-undang tentang pendidikan. Lantas apa tanggapan Mendiksaintek dan perguruan tinggi?

Saat wartawan menemui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi atau Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro usai menghadiri pelantikan Rektor UNY periode 2025 - 2030 di Yogyakarta ia bungkam saat ditanyai soal wacana tersebut.

"Apakah dari kementerian menerima aspirasi-aspirasi yang pro-kontra itu pak (terkait tambang)?" tanya wartawan. Namun, Satryo terus berjalan langsung menuju ke mobil sambil tersenyum "menyeringai" kepada wartawan.

Respon berbeda saat meminta jawaban kepada Rektor UNY, Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO, yang mengatakan bahwa UNY siap melaksanakan tugas dari Pemerintah asalkan untuk kemaslahatan bersama.

Rektor UNY, Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO,

"UNY itu kan bagian tidak terpisahkan dari negara siap laksanakan kalau itu "didawuh", itu saja. Ya demi kemaslahatan umat. Nunggu regulasi dan syarat yang berlaku," kata Rektor UNY dilokasi usai mengantarkan Mendikti Saintek memasuki mobilnya, Jumat (24/1/2025).

UNY memiliki sarana dan prasarana serta fakultas yang mendukung jika nantinya UNY menjadi salah perguruan tinggi untuk mengelola tambang.

BACA JUGA Persoalan Izin Tambang, 3 Pengusaha Ini Laporkan Perusahaan Tambang ke Bareskrim Polri

"Kami kan multi. Misalnya dari aspek teknologi punya fakultas teknik, dari spek biologi, kimia dan fisika "wonten" (ada). Bahkan kalai ekstrimnya kegiatan tambang-tambang kan ya "ono-ono seninya" "ono-ono olahraga," tutur Rektor.

"Insyallah siap. (UNY) standing baik mulai dari mahasiswa, mitra alumni dan mitra kerja," tandas Rektor.

Lebih rinci, terkait wacana tersebut dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.

Di antaranya dengan mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung