Jadi Tersangka Hingga Terancam 2 Tahun Bui, Ini Pasal Pidana yang Jerat Penembak Kucing di Kelapa Gading
INDOZONE.ID - DD (45), pria yang sedang viral lantaran menembak mati seekor kucing di Kelapa Gading, Jakarta Utara diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatanya. Dia terancam hukuman penjara diatas dua tahun.
"Sudah tersangka," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DD. Alasan sang pemembak mati kucing tersebut tidak ditahan lantaran hukumannya dinawah lima tahun.
Baca Juga: Penembak Kucing Cuma Asal Tembak, Ngaku Tak Tahu Kucing Mana yang Buat Mobilnya Lecet
"Karena ancaman hukumanya dibawah lima tahun penjara," ucap Seto.
Lantas, pasal apa yang bisa menjerat DD dalam kasus ini? Pasalnya yakni Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Berikut isi Pasal 302 KUHP:
Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberikan makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana paling lama tiga bulan.
Isi Pasal 406 KUHP Ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Isi Pasal 406 KUHP Ayat (2):
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung