Narapidana Bernama Agus Kendalikan Jaringan Narkoba di Lapas Jambi, Aliran Dana Mencapai Rp133 Juta
INDOZONE.ID - Seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi bernama Agus Budiman alias Muk ternyata selama ini berhasil mengecoh petugas. Walaupun dipenjara, tapi Agus yang satu ini tetap bisa mengendalikan jaringan narkobanya dengan leluasa.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Pengungkapan tersebut membawa sejumlah barang bukti penting ke tangan pihak berwenang.
Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap tiga orang tersangka berinisial S, M, dan S pada 24 Januari 2024. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut membuka jaringan yang dikendalikan Agus dari dalam lapas.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kontrakan Cikarang yang Dijadikan Lokasi Jualan Narkoba hingga Racik Sinte
"Saat pengembangan, para tersangka mengaku bahwa ada seseorang yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Jambi," ujar Ernesto pada Kamis (23/1/2025).
Dari informasi itu, polisi yang mengusut narkotika atau Ditresnarkoba Polda Jambi bekerjasam dengan lapas untuk melakukan penyelidikan.
Saat ditelusuri, salah satu tersangka ada yang mengaku sudah mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta ke rekening Dana yang digunakan si tersangka Agus.
"Penelusuran lebih lanjut terhadap rekening tersebut mengungkap total aliran dana mencurigakan sebesar Rp133 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening milik istri Agus, yang diduga ikut terlibat dalam bisnis ilegal ini," tambahnya.
Baca Juga: Wali Kota Sungai Penuh Mangkir Lagi dari Panggilan Polda Jambi
Ernesto menambahkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp132 juta, buku tabungan, dan handphone, yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi narkoba.
Atas perbuatannya, Agus Budiman dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian setempat dengan tegas memberi berjanji akan terus melakukan pendalaman untuk kasus tersebut. Mereka juga memastikan seluruh jaringan peredaran narkoba yang melibatkan nama Agus yang melibatkan lainnya dapat dihentikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan