Rabu, 15 JANUARI 2025 • 16:30 WIB

Polda Banten Bongkar Pengedar Uang Palsu, Modus Tokoh Agama Bisa Gandakan Uang

Author

Ilustrasi uang palsu

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil membongkar kasus pengedaran uang palsu dengan modus pelaku bisa menggandakan uang.

Alih-alihnya, pelaku mengaku sebagai tokoh agama dan bisa menarik uang jadul amanah dari orang tua para korbannya.

Kasus ini terungkap diawali dari masuknya informasi ke polisi berkaitan dengan adanya aksi tipu-tipu penggandaan uang menggunakan uang palsu. Lokasi kejadian terletak di kawasan Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Viral Bocah SMP Jatuh dari Motor di Tambum Bekasi, Uang Palsu Segepok Berserakan di Jalan

"Berdasarkan Informasi dari masyarakat beserta tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut. Kemudian melakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Banten," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Dalam aksinya, pelaku berinisial US (48) mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang. Dalihnya, uang yang ditarik merupakan uang peninggalan atau amanah dari orang tua.

"Modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat serta bisa menarik uang amanah atau uang orang tua atau uang jadul yang tersimpan didalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang," bebernya.

Baca Juga: Viral! Uang Palsu Ramai Beredar saat Nataru: Berikut Ciri-Ciri Uang Asli dan Cara Membedakannya versi Bank Indonesia

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti, diantaranya 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, senilai Rp260.000.000, tiga lembar kain putih atau mori, satu buah peti kayu dan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan, uang tunai pecahan Rp100.000 senilai Rp23.700.000.

"Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU