Polda Metro Beri Sanksi ke Patwal Mobil RI 36 Raffi Ahmad Buntut Viral Tunjuk Mobil Taksi
INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memberikan sanksi terhadap Brigadir DK, anggota Patwal yang mengawal mobil berpelat RI 36 usai aksi viralnya menunjuk aksi Alphard. Brigadir DK diberikan sanksi peneguran keras oleh satuannya.
"Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku," kata Wakil Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Meski sudah mendapat peneguran, Brigadir DK masih tetap bertugas melakukan pengawalan. Argo menyebut Brigadir DK saat ini tengah dalam pengawasan pihaknya.
Baca Juga: Sudah Diperiksa, Ini Pengakuan Sopir Alphard yang Ditunjuk Patwal Mobil Raffi Ahmad
"Setelah ini bertugas kembali seperti biasa, namun tetap dalam pengawasan," ucap Argo.
Lebih jauh, Argo menyebut hal ini menjadi bagian evaluasi pihaknya terhadap seluruh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedepan, Polda Metro bakal membuat nota untuk ditujukan kepada jajarannya.
"Sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP khususnya hal yang sifatnya tidak humanis atau arogan," kata Argo.
Diberitakan sebelumnya, aksi patwal dinilai arogan viral di media saat sedang mengawal mobil berpelat RI 36. Dinilai arogan lantaran patwal tersebut sempat menunjuk mobil taksi Alphard.
Baca Juga: Polisi Cari Sopir Taksi yang Ditunjuk-tunjuk Petugas Patwal RI 36, Mau Apa?
Faktanya, tujuan penunjukan itu untuk melerai sopir Alphard dengan pemobil lain dan menyuruh mobil tersebut untuk melanjutkan perjalanan agar tidak terjadi kemacetan. Polda Metro Jaya bahkan sampai Korlantas Polri sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya dalam kasu ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan