Jumat, 10 JANUARI 2025 • 16:10 WIB

Calon Wakil Bupati Rote Ndao Mencuat di Sidang PHPU Kada, Ini Penyebabnya!

Author

Paslon Bupati Kabupaten Rote Ndao nomor urut 2 menduga adanya pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 1 di Pilkada 2024.

INDOZONE.ID - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Nomor Urut 2, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae, menduga adanya pelanggaran yang dilakukan Calon Wakil Bupati No 1, Apremoi Dudelusi Dethan, mengenai ijazah palsu Paket C.

Pemohon menemukan kejanggalan antara Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Program Ilmu Pengetahuan Sosial (SKHUN) Tahun Ajaran 2013/2014 tanggal 20 September 2014 terdapat perbedaan penulisan nama atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan Ijazah Paket C atas nama Apremos Dudelusy Dethan yang merupakan kelalaian administratif.

Kesalahan penulisan nama ini secara tidak langsung menjadi tanggung jawab Apremoi Dudelusy Dethan.

Baca Juga: Segini Harta Bupati Jepara Terpilih Witiarso Utomo: Punya Banyak Tanah dan Mobil Lamborghini

Selain itu, Ijazah yang dimiliki Apremoi ini berbeda stampel dan cap lembar tanda tangan kepala dinas terkait dengan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) OENGGAE maupun PKBM ITA ESA, meskipun dikeluarkan pada tahun yang sama.

Menurut pemohon, adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Apremoi sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati sehingga Apremoi dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Rupanya, isu ini sebelumnya telah memanas sejak dari awal Calon Wakil Bupati Rote Ndao Nomor Urut 1 mencalonkan diri, namun dari pihak Apremoi tidak melakukan klarifikasi apapun.

Akibatnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati No 2 Kabupaten Rote Ndao selaku pemohon meminta permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Paslon Wakil Bupati No 1 tidak layak mengajukan diri sebagai Wakil Bupati.

Baca Juga: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Paling Lambat 6 Januari 2025

Laporan pemohon ini masuk ke dalam Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara ini disidangkan pada Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra serta didampingi oleh 2 hakim konstitusi, yaitu Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.

"Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Rote Ndao yang baru kita terima beberapa hari yang lalu, tidak jauh dari jawaban Kepala Dinas Pendidikan Rote Ndao saat menjadi tergugat pada Perkara PTUN Nomor 34, yang mengatakan bahwa ijazah tersebut ilegal dan tidak terdaftar,” ujar kuasa hukum Pemohon, Birri At Tamami Effendi di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta semalam pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Kamis (9/1/2025).

Putusan terkait didiskualifikasinya Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao berharap adanya pemungutan suara ulang.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mkri.id