Kamis, 09 JANUARI 2025 • 12:50 WIB

Begini Cara Membuat Laporan Polisi: Ingat, Gratis yah!

Author

Ilustrasi polisi. (ANTARA/FOTO Kornelis Kaha)

INDOZONE.ID - Mekanisme melaporkan masalah yang dialami masyarakat ke kepolisian, kerap dipandang sepele. Padahal, sebagian orang mungkin belum mengetahuinya.

Nah, INDOZONE akan menjelaskan kepada kamu, bagaimana cara, mekanisme, dan lainnya terkait membuat laporan ke polisi.

Ilustrasi polisi.

Cara Membuat Laporan Polisi

Laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang, karena hak dan kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.

Untuk membuat laporan polisi, masyarakat dapat datang ke SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. 

SPKT ini merupakan pelayanan yang diberikan kepolisian kepada masyarakat. Salah satu tugasnya adalah melayani Laporan Polisi (LP). Layanan ini dapat kamu temui di polsek atau polres terdekat.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku di Balik Temuan Jasad Bocah 5 Tahun Dibungkus Sarung di Ruko Bekasi

Persyaratan yang dibutuhkan untuk pelaporan meliputi membawa KTP/KK/SIM, menceritakan kronologis kejadian, membawa bukti pendukung berupa dokumen asli atau fotocopy legalisir, membawa saksi apabila memungkinkan. 

Dari berbagai persyaratan tersebut, petugas nantinya akan melaksanakan gelar awal perkara untuk menentukan peristiwa pidana atau bukan. 

Apabila peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, petugas akan akan memberikan rekomendasi  kepada SPKT untuk membuat laporan polisi.

Adapun mekanismenya, pertama petugas SPKT akan memeriksa persyaratan dari pelapor. Petugas SPKT akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim berkaitan dengan Lokasi TKP, keterangan, dan barang bukti untuk melaksanakan gelar perkara. 

Apabila persyaratan lengkap dan mendapat rekomendasi dari Sat reskrim, maka akan diterbitkan laporan polisi. Selanjutnya, pelapor akan dibuatkan surat tanda penerimaan laporan.

Membuat Laporan Polisi Gratis!

Biaya ataupun tarif yang dikeluarkan untuk membuat laporan, adalah gratis atau tidak dipungut biaya! 

Menurut Pasal 53 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak ssi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas, anggota pelayanan dilarang meminta biaya sebagai imbalan, operasional dan lainnya.

Ilustrasi polisi (ANTARA)

Lantas, apakah laporan polisi bisa ditolak? Berdasarkan pasal 3 ayat (3) huruf b Perkapolri 6/2019 penyidik setelah menerima laporan akan melakukan kajian awal. 

Apabila hasil kajian awal tidak layak dibuatkan laporan polisi, polisi bisa menolak laporan yang diajukan. Akan tetapi, penyidik harus memiliki alasan yang sah menurut hukum. 

Jadi, begitulah cara membuat laporan polisi, yah! Kini, kamu diharapkan sudah tidak bingung lagi, yah.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Menpan.go.id