INDOZONE.ID - DPRD Jember mengimbau masyarakat Jember untuk taat aturan menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Pernyataan itu menanggapi persoalan pasca dihapusnya program Jember Pasti Keren (JPK) dan surat pernyataan miskin (SPM) untuk proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Jember.
Menurut Ketua Komisi D Sunarsi Khoris, diketahui jumlah warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN ada kurang lebih 257 ribu orang.
Mereka haru menunggu 14 hari untuk mengaktifkan keanggotaan setelah mendaftar.
Baca Juga: Jember Raih Peringkat 4 Nasional untuk Pelayanan Publik
Diyakini Sunarsi, dari 257 ribu orang tersebut adalah warga miskin dan belum semuanya memahami atau mengetahui informasi soal syarat kepesertaan JKN.
“Bagi yang sekarang sakit ya harus (ikut program) BPJS, karena aturannya begitu. JPK dan SPM tidak bisa, alternatif sekarang adalah BPJS,” kata Sunarsi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (8/1/2025).
Oleh karenanya, Sunarsi menyarankan kepada warga untuk segera mendaftarkan diri ke Dinas Sosial Jember.
Baca Juga: JPK Dihapus, Masyarakat Jember Kesulitan Akses Layanan Kesehatan
"Kalau terkover (terdata), dia akan dibayari. Anggaran untuk orang miskin sudah ada. Segera daftar mumpung belum sakit," ucapnya.
Kemudian untuk yang tidak terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), diantara 257 ribu orang tersebut, maka harus mendaftarkan diri secara mandiri.
"Solusinya di Dinas Sosial. Pasti ada assesmen apakah miskin atau tidak," kata legislator dari PKB ini.
Sunarsi menjelaskan upaya verifikasi faktual harus dilakukan agar penerima tepat sasaran.
"Banyak orang yang sendirian, tidak mendapatkan PKH (Program Keluarga Harapan), tidak mendapatkan bantuan. Kalau RT mau turun, (warga yang berekonomi) tipis, sedang maupun tebal bisa dideteksi. Keterlibatan pemerintah desa sampai RT-RW sangat berpengaruh. Saat ini sudah diklaim, bahwa pengurus RT dan RW hanya mencari yang dekat atau saudara sendiri," katanya.
Dengan upaya tersebut, lebih lanjut kata Sunarsi, data soal warga kurang mampu dapat diperjelas dan sinkron dengan data pemerintah pusat.
"Nah, itu nantinya. Kami (juga) ingin tahu bupati baru nanti apa kinerjanya selama seratus hari," katanya.
Berdasarkan evaluasi penghapusan program JPK, masih ada warga yang merasa tidak mendaftarkan diri tapi didaftarkan pemerintah.
Mereka pun juga enggan melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri. Ini yang kemudian pada saat sakit harus melunasi tunggakan iuran agar bisa dilayani.
Mengatasi masalah tersebut, Sunarsih mengungkapkan bahwa Komisi D DPRD Jember akan mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja untuk mencari solusi.
“Kita harus memilah 257 ribu orang itu, mana yang harus mandiri dan mana yang harus dibiayai pemerintah. Ke depan harus ada solusi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ada kurang lebih 257 ribu warga Jember yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Namun demikian, saat warga baru mendaftar sebagai peserta JKN. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, warga harus menunggu 14 hari untuk mengaktifkan keanggotaan setelah mendaftar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung