Rabu, 08 JANUARI 2025 • 09:59 WIB

JPK Dihapus, Masyarakat Jember Kesulitan Akses Layanan Kesehatan

Author

JPK Dihapus, Masyarakat Jember Kesulitan Akses Layanan Kesehatan

INDOZONE.ID – Setelah program Jember Pasti Keren (JPK) dihapus, masyarakat Jember, Jawa Timur, yang membutuhkan layanan kesehatan mengalami kesulitan. 

Program ini sebelumnya memungkinkan warga kurang mampu untuk mengakses Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSD) hanya dengan menunjukkan KTP. 

Namun kini, semua warga wajib mendaftar ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Sayangnya, data menunjukkan ada sekitar 257 ribu warga Jember yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Bahkan setelah mendaftar, mereka harus menunggu 14 hari hingga keanggotaan aktif untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Baca Juga: Dinsos Jawa Timur Klaim Ada 10 Pasutri Ingin Adopsi Bayi Dibuang oleh Ibu Kandungnya Sendiri di Jember

Keluhan Relawan dan Masyarakat

Maya Cendrawasih, Ketua Relawan Ben Seromben Indonesia, mengungkapkan bahwa setiap hari ada sekitar 3-5 warga kurang mampu yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.

“Mereka tidak tahu proses pengajuan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), termasuk syarat harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” kata Maya, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Jember Raih Peringkat 4 Nasional untuk Pelayanan Publik

Ia menambahkan, ketika JPK masih ada, warga cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan.

“Sekarang, banyak yang bingung harus mulai dari mana,” tambahnya.

Maya mencatat kasus-kasus di beberapa wilayah seperti Tanggul dan Wirolegi, dengan jumlah warga bermasalah mencapai 3-5 orang per hari.

Perlu Sinkronisasi Program

Menurut Maya, seharusnya JPK bisa dijalankan bersamaan dengan PBI JK. 

“Misalnya, setelah mendapatkan pelayanan lewat JPK, warga langsung didaftarkan ke PBI. Jadi ada kesinambungan,” ujarnya.

Namun, ia menyoroti kesenjangan pengetahuan di kalangan masyarakat kurang mampu. Banyak yang tidak tahu cara mengaktifkan kembali PBI JK jika statusnya nonaktif. 

“Contohnya, ada pasien di Tanggul yang butuh hemodialisa dua kali seminggu, tapi PBI-nya sudah tidak aktif sejak 2022. Dia tidak tahu cara mengaktifkannya lagi,” tutur Maya.

Tanggapan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Jember, Yessy, menjelaskan bahwa aturan keanggotaan JKN adalah kebijakan nasional.

“Proses pendaftaran hingga keanggotaan aktif memerlukan waktu 14 hari. Ini sudah diatur secara nasional,” jelasnya.

Untuk membantu masyarakat, BPJS Kesehatan kini aktif melakukan pendaftaran di kantor kecamatan dan kelurahan.

Yessy juga menyebut bahwa ada sekitar 800 ribu jiwa di Jember yang terdaftar sebagai penerima PBI JK yang dibiayai Kementerian Sosial, sementara kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang dibiayai pemerintah daerah mencapai 313 ribu jiwa.

Bagi warga yang pernah terdaftar tetapi statusnya nonaktif, BPJS Kesehatan menawarkan opsi aktivasi kembali dengan syarat melunasi tunggakan iuran maksimal 24 bulan.

“Namun, untuk solusi jangka panjang, pemerintah daerah perlu mendaftarkan warga yang belum jadi peserta JKN,” ujar Yessy.

Solusi dan Evaluasi

Maya menekankan pentingnya evaluasi untuk memastikan program kesehatan tepat sasaran. 

“JPK memang memudahkan, tapi harus ada penyelarasan dengan program lain seperti PBI JK agar masyarakat benar-benar terbantu,” katanya.

Dengan kondisi ini, pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan perlu bekerja sama lebih erat untuk mengatasi kesenjangan layanan dan memberikan solusi yang lebih inklusif bagi masyarakat Jember.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung