Rabu, 01 JANUARI 2025 • 14:24 WIB

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Donald Parlaungan Dipecat Imbas Kasus Pemerasan di DWP

Author

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas pemerasan di DWP.

INDOZONE.ID - Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia.

Kasus ini terjadi dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sanksi pemecatan terhadap Donald diputuskan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton, mulai pukul 11.00 WIB, Selasa (31/12/2024), hingga pukul 04.00 WIB, Rabu (1/1/2025).

Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mengutip Antara, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Kapolri Hingga Menko Polkam Pantau Keamanan Malam Tahun Baru di Seluruh Indonesia, Ini Hasilnya

Tak Hanya Donald, Kanit Juga Dipecat

Selain Kombes Donald, sidang etik juga menjatuhkan sanksi serupa kepada seorang kepala unit (kanit).

Namun, identitas kanit tersebut tidak diungkapkan ke publik.

Suasana saat penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta. (Indozone/Arya Manggala)

Sementara itu, seorang kepala subdirektorat (kasubdit) yang ikut disidangkan belum mendapatkan putusan final karena sidang dihentikan sementara.

Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1),” jelas Anam.

Baca Juga: Sidang Etik Pemerasan DWP Hari Ini, Eks Dir Narkoba Polda Metro Kombes Donald Disebut Ikut Disidang

Atas keputusan tersebut, baik Donald maupun kanit yang dipecat langsung mengajukan banding.

Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” tambahnya.

Sidang Etik 18 Anggota Polisi

Kasus ini tidak hanya melibatkan tiga perwira.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa ada 18 personel polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro yang diamankan terkait dugaan pemerasan tersebut.

Sidang etik bagi belasan anggota tersebut dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan.

Sidang etik ini menjadi langkah untuk membersihkan institusi dari personel yang melanggar,” ujar Trunoyudo.

Kasus Pemerasan yang Menodai DWP

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah sejumlah warga negara Malaysia melaporkan tindakan oknum polisi saat acara Djakarta Warehouse Project.

Peristiwa ini mencoreng nama baik institusi Polri dan menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara