Tujuh Anggota Satreskrim Polrestabes Medan Diperiksa Propam, Diduga Lakukan Kekerasan saat Penangkapan
INDOZONE.ID - Sebanyak tujuh anggota Satreskrim Polrestabes Medan diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Mereka diperiksa lantaran diduga melakukan kekerasan saat melakukan penangkapan.
"Yaitu enam orang personel kami sampaikan di awal dan hari ini kita sampaikan ada tujuh personel telah dilakukan pendalaman pemeriksaan secara internal terhadap kasus kode etik,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan Sabtu (28/12/2024).
Ketujuh anggota tersebut antara lain berinisial ID, RS, DAS, TS, BA, BP dan FY. Mereka saat ini dilakukan proses pemeriksaan secara internal di Propam Polda Sumatera Utara.
Lalu, terhadap tujuh personel tersebut telah ditempatkan di penempatan khusus atau Pastsus.
"Kita lakukan penempatan khusus atau Patsus, di mana Patsus ini adalah suatu proses yang cukup ekstraordinari yang dilakukan dalam pemeriksaan kode etik," ucapnya.
Lebih jauh, Gidion mengungkap jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap anggota tersebut.
“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal yang melakukan penangkapan pada saat itu atau melakukan upaya paksa pada saat itu. Saksi saksi yang melengkapi peristiwa ini juga kita sudah kita lakukan pemeriksaan, sehingga kami bisa menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS, sehingga mengakibatkan meninggal dunianya di rumah sakit," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan