Kamis, 19 DESEMBER 2024 • 17:10 WIB

Lima Terdakwa 'Money Politik' di Wilayah Minggir Sleman Mulai Diadili, Begini Hasilnya

Author

Momen lima terdakwa dugaan politik uang di Minggir Sleman hadiri persidangan di Pengadilan Sleman, Rabu (18/12/2024)

INDOZONE.ID - Bawaslu Kabupaten Sleman telah menetapkan lima terdakwa atas perkara dugaan politik uang (money politik) di wilayah Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir.

Kelima terdakwa itu masing-masing S (43), S (40), GAS (35), HS (43) dan P (61).
Mereka telah menjalani sidang pada Rabu (18/12) kemarin di Pengadilan Negeri Sleman, yang diajukan kemuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH dan Rina Wisata SH.

Jaksa dalam dakwaannya yang mengungkapkan, praktik politik uang terungkap pada Minggu (24/11) dini hari.

Saat itu berhasil diamankan 6 berkas daftar penerima di atas kertas bertuliskan ‘Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024’ berikut uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 252 lembar atau total Rp12,6 juta. 

Awalnya, urai Jaksa, Bawaslu Sleman menerima informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Dari sanalah kasus tersebut terungkap. Terdakwa dijerat pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2 UU Pilkada, serta dalam perkara ini mereka menjalani penahanan badan. 

Dalam sidang tersebut, menghadirkan tujuh saksi dari unsur Bawaslu Sleman, Koeswanto (Ketua Tim Pemenangan Harda - Danang), warga dan Lurah Sendangmulyo Budi Susanto. 
Pemeriksaan terhadap seluruh saksi berlangsung sekitar 1,5 jam.

Para terdakwa pun mengakui peristiwa yang terjadi, namun asal uangnya masih belum terungkap secara jelas, karena berasal dari salah satu tersangka yang kini buron.

Sementara itu, Wakil Kepala PN Sleman, Agung Nugroho SH mengatakan bahwa, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, perkara pemilu harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari. 

“Merujuk pada aturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, perkara pemilu harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari,” kata Agung saat diwawancarai usai persidangan.

"Perkara ini akan diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja," sambungnya.

BACA JUGA 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Sendangmulyo Dilaporkan Bawaslu Sleman ke Polisi, Ini Hasilnya!

Menurutnya, sesuai keputusan Mahkamah Agung di setiap lembaga PN seluruh Indonesia telah ditetapkan tenaga hakim untuk menangani persidangan tindak pidana pemilu dan pilkada, termasuk di PN Sleman. 

“Setelah diterima oleh kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan, langsung ditunjuk majelis hakim yang menangani kasus ini,” jelasnya.

"Kemudian putusan akan dibacakan Senin pekan depan tapi melihat dulu apakah terdakwa mengajukan pledoi atau tidak," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung