Jumat, 13 DESEMBER 2024 • 13:27 WIB

Fakta Terbaru 2 Bidan Rumah Bersalin di Yogya Jual 66 Bayi Sejak 2010

Author

Dua bidan sindikat jual beli bayi di Kota Yogyakarta berhasil dibekuk Polda DIY, Kamis (12/12/2024)

INDOZONE.ID - Rumah Bersalin Dewi Sarbini di Jalan Wiratama, Gang Teratai, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY, yang menjadi tempat bekerja dua bidan pelaku tindak pidana perdagangan bayi atau anak nampak sepi pada Jumat (13/12) siang.

Berdasarkan pantauan, bangunan rumah bersalin bercat putih itu dikelilingi pagar besi tinggi yang seluruhnya dalam kondisi tertutup. Ada satu unit sepeda motor terparkir di garasi dan terdengar aktivitas dari dalam bangunan.

Di sekitar lokasi juga tak nampak ada plakat penanda rumah bersalin tersebut.

"Biasanya ada plakatnya, apa sudah dilepas mungkin," kata Suhadi, seorang tukang kebun salah satu kompleks perumahaan pemerintah yang berlokasi di sebelah timur Rumah Bersalin Dewi Sarbini.

Baca Juga: Terkuak! Dua Bidan di Kota Yogyakarta Jadi Sindikat Jual Bayi, Polisi: Tersangka Sudah Menjual 66 Bayi

Lanjut Suhadi mengaku kaget bahkan tak tahu menahu soal tertangkapnya bidan berinisial DM (77) dan JE (44). Apalagi perihal praktik perdagangan bayi yang keduanya lakukan sejak 2010.

Menurut Suhadi, rumah bersalin itu terlihat normal dari luar alias nihil aktivitas mencurigakan.

Kesaksian serupa disampaikan Rio (24), yang merupakan warga setempat. Dirinya yang mengaku tinggal di lingkungan tersebut sejak kecil hingga SMA sama sekali tak mendapati aktivitas nyeleneh dari rumah bersalin itu.

Sama seperti Suhadi, ia juga tak tahu perihal penangkapan kedua bidan tadi, sekalipun dia mengakui mengenali sosok DM.

"Malah baru tahu saya beliau ditangkap," ucap Rio keheranan.

Baca Juga: Rumah Praktek Bidan di Parepare Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Sampai Ratusan Juta Rupiah!

"Kalau nggak salah dulu (DM) ketua RW, kalau nggak salah. Orangnya baik, tapi saya ke sana cuma pas ngurus KTP aja sih," ujar Rio.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY berhasil menangkap dua perempuan berinisial JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan Rumah Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga telah terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkam, kedua pelaku masing-masing berinsial JE dan DM diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024.

"Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat," kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).

Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.

Hasil pemeriksaan mengungkap, untuk seorang bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua pelaku dijual senilai Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.

BACA JUGA Terkuak! Dua Bidan di Kota Yogyakarta Jadi Sindikat Jual Bayi, Polisi: Tersangka Sudah Menjual 66 Bayi

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut bahwa, para orangtua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.

"Orangtua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan," kata Tri.

Kedua tersangka memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.

Kini, para tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers