Tim Saber Pungli Polda Sumut saat menghitung uang dalam OTT Kepala Puskesmas Hutaimbaru (Ist)
Kepala Puskesmas Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Herpiyani, diamankan oleh Tim Saber Pungli Distreskrimsus Polda Sumut melalui operasi tangkap tangan (OTT) di puskesmas tersebut, Senin (9/8/2021). Herpiyani diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap bidan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga orang lain yang juga ditahan akibat kasus tersebut, yaitu Kasma Dewi Ritonga (Bendahara), Yusna Sari Harahap (Ketua TU Puskesmas), dan Susi Susanti Harahap (Staf TU Puskesmas).
Pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa itu dilakukan terkait dengan penerimaan bantuan operasional kesehatan (BOK) pada setiap puskesmas di Kabupaten Paluta.
Masing-masing bidan desa menerima BOK dengan kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,7 juta. Namun bantuan untuk mereka disunat sampai dengan 80% dari jumlah yang harusnya mereka terima.
Para bidan desa yang jadi korban mengaku mendapat ancaman. Rekening mereka akan diblokir apabila tidak memberikan uang dengan jumlah yang diminta atau uang yang di amprah tidak bisa diambil.
Sebagai informasi, OTT ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Saber Pungli Polda Sumut Nomor Sprin/24/Vii/2021/UPP/.SUMUT tanggal 1 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Ya, itu saya betulkan peristiwanya. Selebihnya didalami penyidik," kata Hadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: