INDOZONE.ID - Laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab), yang memproduksi happy water, di Bandung, diungkap oleh Joint operation Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat) bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menilai aksi ini selaras dengan semangat Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yakni mencegah dan memberantas narkotika.
"Selaras dengan semangat Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, Bea Cukai dan Polri berhasil mengungkap keberadaan clandestine lab yang memproduksi happy water di Bandung, Jawa Barat," ujar Nirwala, Kamis (12/12/2024).
Penindakan narkotika ini berawal dari informasi Subdit 3 Bareskrim Polri bahwa diduga ada clandestine lab happy water di Bandung, Jawa Barat.
Untuk menindaklanjuti informasi ini, dilakukan joint operation antara Polri dengan Bea Cukai. Tim gabungan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu yang bertugas melakukan surveillance pada tempat distribusi bahan baku di Komplek Bogor Asri, Cibinong, Bogor, dan melakukan surveillance pada tempat yang diduga digunakan sebagai clandestine lab di Perumahan Podomoro Park Bandung.
Pada Selasa 10 Desember 2024, tim gabungan yang berada di Bogor, menggeledah rumah diduga menjadi gudang bahan baku di Cibinong, Bogor.
Baca Juga: Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan Tahun 2024 di Aceh
Di rumah tersebut, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial SR yang berperan sebagai penghubung dan transporter bahan baku dari Bogor ke clandestine lab di Bandung.
SR selanjutnya dibawa ke Bandung untuk pengembangan kasus. Kemudian, pada Rabu 11 Desember 2024, Wakabareskrim Polri memimpin giat penindakan/RPE terhadap clandestine lab di Bandung.
Di lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang tersangka berinisial SP dan IV, yang berperan sebagai peracik bahan baku dan pengemas.
Adapun rincian barang bukti penindakan narkoba ini adalah sebagai berikut:
- Dari mobil tersangka SR di Cibinong, Bogor, tim gabungan menemukan 100 saset serbuk happy water, 3 liter bahan baku narkotika berupa cairan bening yang positif mengandung amfetamin dan dikemas dalam 3 buah jeriken.
- Di sebuah rumah di Komplek Bogor Asri, Cibinong, Bogor yang diduga dijadikan gudang bahan baku, tim gabungan menemukan 140 botol (ukuran 20 ml) liquid vape dan 1000 saset happy water.
- Di rumah yang dijadikan clandestine lab di Perumahan Podomoro Park, Buah Batu Bandung, tim gabungan menemukan:
Bahan jadi berupa 7.333 saset berisikan serbuk happy water; 494 botol (20 ml) liquid; 62 butir pil warna hijau kuning yang mengandung MDMA; dan 95 butir pil warna merah yang mengandung MDMA.
Bahan baku narkotika berupa 3 liter cairan bening, positif mengandung golongan amfetamin dikemas dalam 3 jeriken; 4 bungkus alumunium foil berwarna silver bertuliskan 10,4 kg, berisikan serbuk yang sudah terpakai diduga bahan baku narkotika (mengandung bahan kimia 3-methylvaleric acid); 1 plastik bening berisikan serbuk putih diduga bahan baku narkotika (mengandung bahan kimia cyclopentanecarboxylic acid); dan 3,03 liter cairan bening positif mengandung metamfetamin dalam 1 botol plastik.
"Dari penindakan narkotika ini, tim gabungan mengamankan tiga orang tersangka berinisial SR, SP, dan IV. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ialah dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Masih ada satu orang yang berperan sebagai pengendali clandestine lab ini dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Nirwala.
Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Diketahui, barang bukti narkotika dalam penindakan ini akan dipasarkan di wilayah Jakarta,untuk malam tahun baru.
Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, estimasi 9.004.895 jiwa berhasil diselamatkan.
Nirwala menegaskan, komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika demi masa depan bangsa Indonesia.
“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama instansi penegak hukum lainnya. Sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Nirwala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis