Jumat, 06 DESEMBER 2024 • 14:35 WIB

Ricuh Aksi 1 Desember di Jogja, Sultan HB X : Menyimpang dari NKRI, Sudah Melewati Batas

Author

Aksi free west Papua berujung ricuh di Yogyakarta

INDOZONE.ID - Kericuhan unjuk rasa yang terjadi di Jalan Kusumanegara, Minggu (1/12/2024) kemarin menuai kritik keras oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari kericuhan tersebut, sejumlah fasilitas publik rusak dan akses jalan menuju lokasi ditutup dalam jangka waktu cukup lama.

Kendati demikian, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono atas amanat dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang mana meminta kepada masyarakat saat menyampaikan aspirasi/unjuk rasa hendaklah mematuhi aturan setempat.

Baca Juga: SAH! Hasto - Wawan Menangkan Pilkada Kota Jogja 2024, Begini Rincian Hasil Rekapitulasi oleh KPU

“Disini, siapapun yang menyampaikan aspirasi semua dilindungi, siapa saja boleh demo tapi jangan anarkis. Tapi kami tegas jangan menyimpang dari NKRI, kemarin kan sudah melewati batas, sehingga aparat bertindak,” tegasnya belum lama ini.

Meski sempat berjalan kondusif, namun ada salah satu peserta mengibarkan bendera Bintang Kejora di akhir demo, polisi kemudian mencoba menurunkan dan memutar ricuh.

“Boleh demo kalau keluar dari kesepakatan kan tidak boleh, jangan seperti itu. Menyampaikan aspirasi boleh tapi ada tatanan yang harus diikuti,” tegas Benny.

BACA JUGA Aksi Demo Mahasiswa Papua di Makassar dan Yogyakarta: Bikin Ricuh Warga Setempat!

Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, lanjut Benny mengatakan bahwa Pemda DIY telah mengkoordinasikan dengan semua pihak agar tidak ada kejadian lanjutan dari peristiwa itu.

“Kami sudah menyampaikan kepada Sultan dan kesbangpol dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi untuk evaluasi siapa yang tahu ada kejadian lagi di depan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah pelajar dan warga lokal Papua Barat yang berdomisili di Yogyakarta itu untuk memperingati kemerdekaan Papua Barat yang jatuh pada 1 Desember.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers