INDOZONE.ID - Seorang anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan alis Ucok (41) menghabisi nyawa ibu kandungnya berinisial HS (61) sendiri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Peristiwa berdarah ini dilakukan sang bintara dengan tabung gas elpiji 3 kg. INDOZONE merangkum fakta-fakta di balik kasus anak bunuh ibu tersebut.
5 Fakta Polisi Kepruk Ibu Kandung dengan Gas 3 Kg hingga Mati
1. Diawali Cekcok
Aksi pembunuhan itu diawali dari cekcok di antara mereka. Sang anak diketahui masih tinggal bersama ibunya.
"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, sebelumnya.
Baca Juga: Update Kasus Anak Pelaku Penusukan Orang Tua di Jaksel: Polisi Lakukan Pemeriksaan Bertahap!
2. Dikepruk Pakai Tabung Gas
Minggu 1 Desember 2024, malam WIB, di sebuah warung milik korban, eksekusi dilakukan. Saat korban sedang melayani pembeli, pelaku langsung mendorong sang ibu hingga tersungkur.
"Ketika (korban) sedang melayani saksi, dari belakang Ucok mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai," paparnya.
Kemudian, pelaku menghantam kepala korban menggunakan gas 3 kg. Pelaku langsung melarikan diri usai melancarkan aksinya.
3. Ditangkap Polisi
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku. Pelaku ditangkap setelah sempat membuat keributan di sebuah warung kopi.
"Pangkatnya Bintara Tinggi, inisialnya N. Jadi, sudah kita amankan dan saat ini lagi di periksa," ucap Rio.
4. Motif Didalami
Tentu, ada motif di balik aksi Ucok menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Motif tersebut tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, berkaitan dengan indikasi gangguan jiwa terhadap pelaku, polisi sejauh ini belum menemukan fakta tersebut.
"Kami tidak melihat itu (gangguan jiwa)," paparnya.
5. Diproses Propam
Terkini, Ucok tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan pemeriksaan para saksi-saksi. Saat ini sedang berjalan. Pasti akan diberikan sanksi yang tegas," pungkas Bambang.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan