Selasa, 03 DESEMBER 2024 • 10:05 WIB

Buruh di Yogyakarta Tolak Kenaikan Upah 6,5 Persen Mintanya 20 Persen, Ini Alasannya

Author

Koordinator Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan

INDOZONE.ID - Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY menolak kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen yang diputus Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. 

Hal ini diungkapkan Koordinator Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, yang menyebut alasannya menolak lantaran tidak akan cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Yogyakarta.

"Kami dengan tegas menolak rencana kenaikan UMP sebesar 6,5% sebagaimana dilontarkan oleh Presiden Prabowo beberapa hari yang lalu," kata Irsad, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, tidak dapat kejelasan sistem dan metode pengupahan yang digunakan dalam penetapan UMP 2025 oleh presiden

"UMP ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan. Jadi tdak ada landasan hukum bagi presiden untuk menetapkan UMP," tegas Irsad.

Selain itu, sambung Irsad menyebut, penetapan itu tidak sesuai dgn putusan MK soal cipta kerja yang menyatakan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.

Oleh karena itu, ia menuntut Pemda DIY menaikkan upah minimal 20%.

"MPBI DIY menuntut ada kenaikan upah minimal 20 persen di DIY,” pinta Irsad.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil survei Oktober 2024, KHL untuk Kota Yogyakarta sebesar Rp 4.177.159, Sleman sebesar Rp 4.106.084, Bantul sebesar Rp 3.732.688, Kulon Progo sebesar Rp 3.728.011, dan Gunungkidul sebesar Rp 3.507.838.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen.

Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.
 
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh, termasuk melalui program tambahan kesejahteraan berupa pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil.

Program ini memang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh yang berada di kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
 
“Rata-rata kita ingin memberi indeks per-anak, per-ibu hamil itu Rp10.000 per hari kurang lebih. Kita ingin Rp15.000 tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi,” ucap Presiden.

BACA JUGA MPBI DIY Minta Pemerintah Naikkan Upah Minimum hingga Rp 4 Jutaan, Ini Alasannya

“Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan katakanlah di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata 3-4, berarti tiap keluarga bisa menerima minimal Rp30.000 per hari. Ini kalau 1 bulan ini bisa Rp2,7 juta,” lanjutnya.
 
Program ini, menurut Presiden, akan menjadi pelengkap bagi bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan-bantuan lain yang sudah berjalan. Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers