Selasa, 26 NOVEMBER 2024 • 11:40 WIB

Hindari Kesalahan! Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Pilkada 2024

Author

Dokumentasi warga memasukan surat suara yang telah dicoblos pada pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4/2019). (ANTARA FOTO/Irwansyah Put

INDOZONE.ID - Pada Rabu, 27 November 2024 besok, pencoblosan Pilkada serentak akan dimulai.

Dalam proses pemungutan suara di TPS, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi.

Ketentuan ini dikutip melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai beberapa ketentuan saat melakukan pencoblosan Pilkada 2024.

Lantas, apa saja ketentuan itu?

Baca Juga: Ini Kiat KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada Serentak di Jalur Dengan Medan Berat

Ketentuan Pencoblosan Pilkada 2024

Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa hal yang harus dibawa oleh mereka yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk diserahkan kepada petugas.

Salah satunya adalah surat undangan Formulir C6 dan KTP.

Namun, apabila kamu termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka perlu membawa KTP dan surat undangan Formulir Model A.

Jika termasuk dalam Daftar Pemilihan Khusus (DPK), maka hanya perlu membawa KTP atau surat keterangan.

Saat hadir di tempat pencoblosan, ada beberapa hal yang boleh dilakukan pada saat proses pemilihan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Beberapa hal yang boleh dilakukan oleh pemilih adalah:

  • Menukar surat suara sebelum pencoblosan apabila kondisi surat suara yang diterima dalam kondisi tercoblos atau rusak.
  • Mencoblos surat suara dengan paku yang disediakan
  • Coblos sesuai dengan pilihan pribadi
  • Menggunakan pakaian yang sopan.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Buruk, Bawaslu Kota Yogyakarta Luncurkan Pemetaan TPS Rawan Pilkada 2024

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih adalah:

  • Tidak boleh melakukan kampanye atau menjanjikan materi kepada pemilih lain
  • Menggunakan benda-benda lain saat mencoblos. Seperti pulpen atau rokok.
  • Mencoret-coret atau merobek surat suara
  • Dilarang membawa dan menggunakan HP di dalam bilik suara (Tertulis pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023).
  • Mendokumentasi proses pemilihan dalam bilik suara atau surat suara yang sudah dicoblos.

Dengan menaati ketentuan serta tata tertib saat pemilihan, masyarakat mampu menggunakan surat suara dengan sah.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan